Berita Utama

Dana Desa Tidak Diperbolehkan Untuk Pembebasan Lahan di Kampung

 
 
Secaara aturan dan mekanisme yang berlaku, anggaran dana desa (DD) yang dialokasikan pemerintah pusat untuk pembangunan di kampung tidak diperbolehkan untuk pembebasan lahan di kampung.
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke, Papua Kleopas Ndiken menegaskan DD hanya diperuntukan untuk pembangunan fisik di kampung berupa perumahan, fasilitas kampung, akses jalan, pagar dan kebutuhan fisik kampung lainnya yang dibutuhkan disana.
 
"Untuk Pembebasan lahan tidak boleh menggunakan dana desa. Kalau ini dilakukan, akan terjadi temuan di kampun dan pembangunan kampung tidak bisa berjalan," ujar Kelopak Kamis (12/07).
 
Menurutnya, masalah pembebasan lahan menjadi tugas atau tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelesaikannya. Seperti yang dilakukan di kampung-kampung trasmigrasi, pembebasan lahan bisa dilakukan pemerintah daerah, maka diharapkan hal yang sama juga dilakukan di kampung-kampung lokal.
 
"Yang perlu diutamakan mengetahui secara pasti dan jelas siapa saja atau marga apa saja yang menjadi hak atas tanah yang saat ini sudah terbentuk kampung," tambahnya.
 
Berdasarkan laporan dari aparat kampung, saat kunjungan anggota DPRD Kabupaten Merauke di Kampung Bupul Distrik Elikobel, bahwa pembangunan di kampung cukup terhambat dengan adanya permintaan ganti rugi tanah yang saat ini sudah terbentuk kampung.
 
Kendalanya, Ketika masyarakat hendak membangun rumah atau fasilitas kampung, harus membayar ganti rugi atas tanah tersebut.