Berita Utama

2 Berkas LHKPN DPRD Merauke Dikembalikan KPK RI

 
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari 29 Anggota DPRD Merauke, Papua yang disampaikan ke KPK RI belum lama ini, 2 diantaranya dikembalikan berkasnya karena belum lengkap.
 
Wakil Ketua 2 DPRD Merauke, Benny Latumahina mengatakan, 2 berkas LHKPN yang dikembalikan oleh KPK itu karena masih harus dilengkapi lagi kekurangannya. Sebelum tanggal 7 Agustus diharapkan kekurangan sudah dilengkapi.
 
"Sebelum tanggal 7 kita harapkan sudah clear, karena tanggal tersebut kita ada agenda bersama Bidang Pencegahan dari KPK di DPRD Merauke," jelas Benny Latumahina, Kamis (2/08).
 
Menurutnya dalam memenuhi semua tata cara pelaporan, pihak dewan mengalami kesulitan dimana hasil pelaporan harus sesuai dengan dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
 
Selain itu, membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data membuat keterlambatan pengumpulan data dari masing-masing anggota dewan ke sekertaris dewan untuk bisa cepat dalam pelaporan ke KPK.