Berita Utama

696 Kura-Kura Moncong Babi Selundupan Akan Dikembalikan ke Habitatnya

Sebanyak 696 kura-kura moncong  babi yang diamankan di Bandara Hong Kong akan dikembalikan ke habitat asalnya di Kali Iwot Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel, Papua.
 
Rencana pelepasan di alam akan dilaksanakan pada Sebin (27/08/2018). Sebelumnya, kura-kura endemik Papua ini diselundupkan secara ilegal dari Indonesia ke Hong Kong pada 12 dan 27 Januari 2018 oleh warga negara Indonesia. Pelaku telah menjalani peradilan di Hong Kong dengan tuntutan hukuman telah disampaikan ke kedutaan besar RI yaitu denda sebesar HK$ 20.000.
 
"Semulah jumlah satwa yang diselundupkan 599 ekor, tiga lainnya mati dalam perjalanan tersisa 596. Hari ini tiba di Merauke untuk selanjutnya dilepasliarkan di habitatnya," jelas perwakilan  The Kadoorie Farm and Botanic Garden (KFBG) Hongkong, Tan Kit Sun dalam acara konferensi pers di Stasiun Karantian Ikan Merauke, Sabtu (25/08).
 
Dalam kenyataannya, habitat kura- kura moncong babi hanya ada di rawa dan sungai dan terdapat di tiga negara yakni Indonesia bagian Selatan Papua, PNG dan Australia bagian Utara. Di Papua Selatan, tersebar di Merauke, Asmat, Mappi, Boven, Mimika, Dogiyai dan Kaimana.
 
Hadir pula Kepala Balai KSDA Jakarta Kementrian Linkungan Hidup dan Kehutanan, Ahmad Munawir, ia menyebutkan, kura-kura moncong babi terus terancam akibat peruburuan dan perdagangan ilegal. Penyelundupan species tersebut sudah tiga kali digagalkan, sejak tahun 2011,2013 dan 2018.
 
"Di pasaran kura-kura jenis ini diperjualbelikan untuk dijadikan hewan peliharaan (pet) dan dikonsumsi karena memiliki khasiat yang dapat menyembuhkan penyakit-penyakit tertentu. Namun, sampai saat ini belum ada bukti ilmiah mengenai hal tersebut," ucapnya.
 
Satwa ini merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor 20 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. 
 
Secara internasional kura- kura jenis ini berstatus vulnerable atau rentan dalam redlist internasional union conservacion nature (IUCN) dan masuk dalam kategori Appendix II oleh convention international trade in endangerd species of wild flora and fauna (CITES) yang berarti perdagangan dikontrol melalui kuota.
 
Kesempatan berikut, Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 melalui Balai Besar KSDA Papua, Yohan Frans Mansay mengatakan, pelepasliaran di Merauke, habitatnya tidak memungkinkan sehingga dialihkan ke Boven Digoel.
 
"Dilihat pula banyaknya species, pakan dan tempat berkembangbiak sangat baik," tandas Yohan. Hadir juga Kepala Balai Taman Nasional Wasur Merauke, Ronal Hutasoit dan Kepala Satsiun Karantina Ikan, Nikmatul Rochman.