Pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Sesate Merauke pada Bulan Juli lalu berhasil ditangkap Anggota Buser Polres Merauke.
Pelaku inisial NK (24) mengaku pencurian dilakukan karena melihat kunci masih tergantung di sepeda motor jenis X- ride milik Ahmad Surono. Lalu pelaku mengambil dan memakai kendaraan tersebut kurang lebih selama dua bulan.
"Dari keterangan pelaku, motor dipakai untuk kegiatan sehari-hari. Kurang lebih dari Bulan Juli kejadian ini dan beruntung badan motor tidak dimodifikasi," ujar Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP. Agus F. Pombo di Ruang Humas Polres Merauke, Rabu (08/09).
Atas kasus ini, NK atau tersangka dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun di penjara. Kasat Reskrim mengatakan, kejadian serupa kerap terjadi akibat kelalaian masyarakat sendiri.
Sehingga menurutnya, kejahatan terjadi bukan karena ada niat tetapi ada kesempatan. Untuk itu, masyarakat diingatkan lebih tertib dan waspada dalam mengamankan barang miliknya.
Memarkir di tempat yang aman, mengunci stang, dan mencopot kunci kendaraan agar tidak memudahkan pencuri untuk mengambilnya. (Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada