Merauke - Kasus penganiayaan kembali terjadi di Merauke. Kali ini dilakukan oleh karyawan Perusahaan PT. Doging di Distrik Okaba Merauke, Selasa (14/12).
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin menerangkan, bahwa kasus penganiayaan berawal dari cecok mulut. Lalu pelaku SO dan korban YO kemudian berdamai.
Percecokan kembali terjadi setelah keduanya makan bersama rekan-rekannya sambil minum alkohol. Saat itu korban menegur pelaku yang hendak membeli rokok dan menampar pelaku hingga terjatuh.
"Tidak terima, pelaku mengambil parang dan menganiaya korban berupa sayatan di wajah, lengan dan lutut korban," ujar Najamuddin dalam konferensi pers di Ruang Humas Polres Merauke, Selasa (28/12).
Usai menerima laporan penganiayaan tersebut, personil Brimob dan personil Polsek Okaba yang melaksanakan tugas pengamanan di wilayah Okaba langsung melakukan penangkapan kepada pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke kota dan diserahkan kepada Satuan Reskrim Polres Merauke guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 354 subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun kurungan,” tutup Najamuddin.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada