Merauke - Dari 307 Narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIB Merauke, 260 orang mendapatkan remisi HUT RI tahun 2022.
Kalapas Kelas IIB, Lukas Laksana Frans menyebutkan rincian sebagai berikut; Napi yang mendapatkan remisi pertama untuk 1 bulan sebanyak 44 orang, 2 bulan 43 orang, tiga bulan 85 orang, 4 bulan 44 orang, 5 bulan 40 orang, dan 6 bulan 1 orang.
Kemudian yang mendapatkan remisi kedua sebanyak tiga orang. Sementara 47 Napi tidak mendapatkan remisi adalah Napi yang mendapat hukuman disiplin 6 orang, 5 orang tindak pidana korupsi, 11 orang menjalani denda/uang pengganti dan 25 orang adalah Napi yang belum menjalani 6 bulan masa Pidana.
"Yang mendapat remisi 260 Napi," ucap Lukas di Lapas Merauke saat pemberian remisi HUT RI, Rabu (17/8/2022).
Wabup Merauke H. Riduwan
Lapas Merauke menampung para Napi yang berasal dari empat kabupaten yaitu Merauke, Mappi, Boven Digoel dan Asmat. Dikatakan, kasus narkoba paling mendominasi di Papua Selatan, dan kondisi ini menjadi perhatiin serius karena Lapas Merauke adalah Lapas umum bukan lapas khusus Napi narkoba.
Lapas khusus di Papua hanya ada di Jayapura, dan untuk memindahkan para Napi narkoba ke lapas khusus membutuhkan biaya dari Pemkab Merauke. Kenapa harus dipindahkan, ada kekhawatiran bahwa ketika mereka digabungkan, ada potensi penularan ilmu memakai narkoba kepada Napi lain.
Menjawab keluhan tersebut, Wakil Bupati Merauke H. Riduwan yang juga menghadiri kegiatan pemberian remisi tersebut sekaligus menanggapi bahwa persoalan yang disampaikan segera ditindaklanjuti. Namun pihak lapas diminta untuk menyamapiakan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah setempat.
"Nanti kita akan tindaklanjuti, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan," ungkap Wabup.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada