Merauke - Bandar Udara Mopah Merauke telah menerapkan aturan surat edaran Satgas Covid-19 RI nomor 24 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa Pandemi Covid-19 terbaru.
Tujuan surat edaran tersebut tidak lain untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan virus Corona di wilayah Indonesia.
"Kami di Bandara Mopah menyesuaikan surat edaran tersebut dan sudah kami terapkan sejak tanggal 29 Agustus 2022," terang Pelaksana Harian Kepala Kantor UPBU Kelas I Mopah Merauke, Ones Samperuru, S.Sos di ruang kerjanya, Rabu (31/8/2022)
Pemberlakuan surat edaran terbaru itu mulai tanggal 29 Agustus 2022, dengan syarat sebagai berikut:
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas, wajib vaksin dosis 3 (Booster) dan tidak wajib tes Covid-19. Vaksin dosis dua/pertama tidak diperkenanakan melakukan perjalanan domestik. Khusus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua dan tidak wajib test Covid-19.
PPDN usia 6-17 tahun vaksin dosis kedua, tidak wajib test Covid-19. Vaksin dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik, dan PPDN berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua dan tidak wajib test Covid-19. Kemudian untuk kondisi kesehatan khusus (komorbid) dikecualikan dari syarat vaksinasi, tidak wajib test Covid-19 dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
Pelaku perjalanan jalur penerbangan diimbau datang 3 jam lebih awal sebelum jam keberangkatan. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan dalam negeri dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Pengguna jasa yang hendak berangkat harus menunjukan surat vaksin kepada petugas. Harapan kami dengan informasi ini masyarakat memahami aturan dan lengkapi persyaratannya sebelum melakukan perjalanan," ucap Ones.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada