Merauke - Tiga pelaku pelecehan seksualitas terhadap anak dan remaja di Merauke, terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Pertama oleh pelaku MR sebagai buruh harian lepas melakukan pelecehan terhadap pacarnya berusia bawah umur. Berikut, kejadian di Jalan Mangga 2 Merauke dengan modus mengajak cari makan di luar. Ketiga, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap tiga anak-anak yang berusia 9 tahun, 7 tahun dan 4 tahun di Kampung Mandegman Distrik Ulilin yang dilakukan buruh harian lepas.
Para pelaku berhasil ditangkap polisi setelah menerima laporan dari orang tua korban. Pasal yang disangkakan kepada tiga pelaku tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Pelaku tiga kasus ini ancamannya sama yakni 5 sampai 15 tahun di penjara," ujar Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga dalam konferensi pers, Rabu (24/7/2024) di Polres Merauke.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada