Berita Utama

27 JUNI 2018 DI TETAPKAN SEBAGAI HARI YANG DILIBURKAN UNTUK PELAKSANAAN PEMILIKADA

 

 

Kepada Yth.

 

 

 

Para kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke

Para Pimpinan Instansi Vertikal, TNI, dan POLRI se-Kabupaten Merauke

Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke

Para Kepala se-Distrik Merauke

Para Lurah se-Distrik Merauke

Para Kepala Sekolah se-Kabupaten Merauke

 

     

 

SURAT EDARAN

NOMOR : 003/23/2374

 

 

PENETAPAN HARI YANG DILIBURKAN UNTUK PELAKSANAAN

PEMUNGUTAN SUARA PEMULIHAN UMUM KEPALA DAERAH DI KABUPATEN MERAUKE

 

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor : 188.4/241/Tahun 2018 tentang Penetapan Hari yang diliburkan Untuk Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah di Propinsi Papua.

Maka dengan ini disampaikan bahwa Hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari yang diliburkan untuk pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak.

Bagi Rumah Sakit Umum daerah, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu  agar pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan serta bagi sekolah-sekolah agar menyesuaikan dengan kalender pendidikan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

 

  

 

a.n BUPATI MERAUKE

SEKRETARIS DAERAH

 

 

Drs. DANIEL PAUTA

PEMBINA UTAMA MADYA

NIP.19600608 198410 1 005

 

Sumber : Merauke.go.id