Kepala Inspektorat Kabupaten Merauke, Papua Irianto Sabrat Gattang, SH mendesak kepada Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Merauke segera menjawab temuan dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, karena batas waktunya semakin mepet.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan OPD yang belum menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK beberapa waktu lalu. Kita jelaskan cara penyelesaian dan administrasinya. Kalau menyangkut materil, ya wajib dikembalikan," ujar Irianto di ruang kerjanya, Senin (2/7).
Di pihak lain, Inspektorat sudah melakukan hearing dengan DPRD Merauke dan telah memanggil beberapa SKPD yang tergolong belum melaporkan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan BPK.
"Saya tegaskan segera, karena saya harus segera menyampaikan ke BPK paling lambat besok, Rabu (4/7)," tegas dia.
Beberapa OPD yang dimaksudkan diatas diantaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Bappeda dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Merauke.
0 Komentar
Komentar tidak ada