Berita Utama

Pedagang Pasar Baru Diarahkan Tidak Berdagang di Pinggir Jalan

Merauke - Pedagang Pasar Baru Mopah Merauke diarahkan melakukan aktivitas jual beli di dalam area pasar, bukan di pinggir jalan raya sekitar pasar belakang Kantor Satpol-PP dan samping Monumen Kapsul Waktu. 

Jumat (1/9/2023), petugas Satpol-PP Kabupaten Merauke melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan memberikan kesempatan sampai satu minggu ke depan untuk berkemas dengan melakukan aktivasi di dalam pasar. 

"Hari ini kita lakukan sosialisasi, kita sampaikan larangan tidak menjual di pinggir kiri kanan jalan karena itu mengganggu lalu lintas dan memang dilarang," terang Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai usai sosialisasi. 

Kasatpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai tengah melakukan sosialisasi kepada pedagang Pasar Baru Merauke

Hingga sampai batas waktu yang diberikan, Satpol-PP akan melakukan pembongkaran lapak jika masih ada pedagang yang menjual dagangannya di pinggir jalan tersebut.

Sejauh ini, pedagang sangat tidak menjaga kebersihan, tumpukan sampah dan limbah ikan maupun daging asal dibuang begitu saja mengakibatkan bau busuk sehingga udara menjadi tidak segar. 

"Mudah-mudahan semua pedagang proaktif mengikuti imbauan kita. Supaya kota Merauke lebih tertib dan rapi. Kita harap semua aktivitas sesuai tempat yang disiapkan pemerintah," tandasnya.(Get)