Berita Utama

Karantina Merauke Gagalkan Pengiriman Awetan Burung Cenderawasih

Merauke - Setelah menggagalkan pengiriman awetan burung Cenderawasih dan Nuri Karantina Pertanian Merauke lakukan serah terimakan barang sitaan tersebut ke BKSDA Merauke pada Rabu (13/9) di Aula Kantor Induk. 

Lima awetan Cendrawasih dan Satu Nuri ini merupakan hasil sinergitas pejabat Karantina Merauke yang bertugas di Wilker Kantor Pos dan pegawai Kantor Pos Merauke pada Senin (11/9) siang. Diketahui ketika paket berisi dendeng asal Kabupaten Boven Digoel itu hendak dikirim ke Kabupaten Yahukimo. 

"Sesuai prosedur, setiap media pembawa yang dilalulintaskan dilakukan pemeriksaan. Paket dibuka disaksikan pegawai Kantor Pos Merauke guna memastikan kesesuaian jenis, jumlah dan kesehatan media pembawa. Ternyata isinya selain dendeng juga diselipi awetan burung," ungkap Suwarna Duwipa, selaku Paramedik Karantina Hewan Merauke. 

Sesuai Pasal 72 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Karantina Pertanian memiliki tugas dalam melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dilalulintaskan antar wilayah.

Serah terima barang penyelundupan dari Kepala Karantina Pertanian ke BKSDA Merauke.

Menindaklanjuti pasar tersebut, maka dendeng sebanyak 4 kg, dan awetan burung cendrawasih sebanyak 5 ekor dan Nuri ditahan petugas. Sementara pelanggar terancam pidana sesuai pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Kepala Karantina Pertanian Merauke Cahyono menyampaikan keprihatinannya karena masih saja ada yang nekat mengirimkan burung endemik khas Papua tersebut meski sudah ada larangan. 

"Burung indah ini harus dijaga kelestariannya. Punahnya burung Cendrawasih akan mengganggu ekosistem alam di hutan Papua," ucap Cahyono. 

Cahyono menambahkan, setiap media pembawa terutama satwa dilindungi dan satwa langka yang ditahan oleh pejabat Karantina Merauke selanjutnya diserahterimakan ke pihak yang berwenang.

"Dengan diserahterimakan awetan Cendrawasih dan burung Nuri yang ditahan Karantina Merauke beberapa hari yang lalu, kewenangan sudah di BKSDA Merauke" tutupnya.(Get)