Berita Utama

Bapenda Merauke Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi

Merauke - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke untuk ketiga kalinya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi. 

Kali ini, para pengusaha galian C, pengusaha pajak air tanah, reklame, hotel, restoran, hiburan dan kelistrikan diinformasikan beberapa tambahan dan pencabutan kewenangan serta penurunan tarif pajak. Hanya ada satu yang mengalami kenaikan yakni pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen. 

"Tetapi kemarin kita mendengar dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia pusat sudah melakukan pengajuan keberatan ke MA. Dan kita menunggu keputusan itu, karena di Perda kami sudah menyatakan sesuai UU nomor 1 bahwa kenaikan tarif paling rendah 40 persen paling tinggi 75 persen, jadi memang naik," pungkas Kepala Bapenda, Majinur, Rabu (24/1/2024) di Auditorium Kantor Bupati Merauke.

Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi.

Sementara untuk insentif kepada wajib pajak diberikan kepada wajib pajak BPHTP (Pungutan atas Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan) yang dulunya NPOP (Nilai Pemungutan Objek Pajak) sebesar Rp 60 juta, kini naik menjadi Rp 80 juta. 

"Jadi untuk setiap wajib pajak yang baru melakukan transaksi, baik tukar menukar atau jual beli dan sebagainya. Kalau yang lalu setiap tahun dihitung, untuk sekarang hanya satu kali hitungannya," urai Majinur. 

Kepala Bapenda menambahkan, dengan di berlakunya Perda no 4 tahun 2023 ini, meski beberapa tarif turun, perlu dilakukan penggalian potensi pajak, peningkatan SDM sehingga penerimaan pajak daerah tetap tinggi mengingat semangat usaha, kunjungan ke tempat wisata dengan pemekaran Papua Selatan cukup tinggi. 

"2024 ini, target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Merauke senilai Rp169 miliar," tutup Majinur.(Get)