Berita Utama

Terhitung 1 Januari 2024, Empat Jenis Retribusi Ini Tidak Diberlakukan di Merauke

Merauke - Terhitung sejak 1 Januari 2024, ada empat jenis retribusi yang tidak lagi dipungut pemerintah daerah Kabupaten Merauke.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke, Majinur mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak lagi menarik retribusi dari empat jenis yakni minuman beralkohol (Minol), terminal, izin trayek dan pengujian kendaraan bermotor (PKB), karena dilarang UU. 

"Jadi untuk retribusi minuman beralkohol itu perizinannya tetap jalan tapi pungutannya tidak lagi. Terminal juga tidak, tapi nanti kita buka itu untuk parkir khusus. Kemudian izin trayek, sekarang tidak dipungut dan pengujian kendaraan bermotor (PKB) juga masuk yang tidak lagi dipungut retribusinya," terang Majinur, Kamis (22/2/2024). 

Salah satu yang menarik dari empat poin di atas adalah minuman beralkohol, telah berulang kali diserukan anggota legislatif kabupaten dan juga masyarakat agar pemerintah menghentikan peredaran Minol. 

Mengapa, karena minuman keras menjadi satu penyebab terjadinya dampak negatif yakni tindak kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, pembunuhan, pencurian dan lainnya di Merauke. Karena itu, masyarakat terus bersuara Minol dihentikan peredaran atau izin jual di Merauke maupun Papua Selatan. 

Sekretaris Partai Golkar sekaligus Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Merauke, Prayogo secara pribadi ia mendukung jika retribusi Minol sudah tidak dipungut sebaiknya dihentikan saja peredarannya, agar mengurangi dampak negatif di tengah masyarakat yang disebabkan oleh minuman keras. Satu yang dianjurkan adalah merevisi Peraturan Daerah terkait itu. 

"Kalau saya secara pribadi maunya dihentikan, tapi juga harus mendengar dari fraksi lain. Perlu dilakukan revisi Perda dan kalau perlu ada organisasi masyarakat yang menggugat Perdanya supaya lebih cepat dilakukan revisi," ujar Prayoga, Jumat (23/2/2024) kepada wartawan.(Get)