Berita Utama

Bagian Hukum Setda kabupaten Merauke Sosialisasikan Tiga Perda Ini

Merauke - Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke menyelenggarakan Sosialisasi Perda Kabupaten Merauke tentang pelayanan publik nomor 10 tahun 2018, kawasan tanpa rokok nomor 8 tahun 2023, ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat nomor 7 tahun 2023 di Kelurahan Muli Distrik Merauke, Papua Selatan, Selasa (11/6/2024).

Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke, Victor Kaisiepo mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu tugas pokok bagian hukum dalam menyebarluaskan produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah maupun Keputusan Kepala Daerah.

"Di antarnya dua peraturan daerah yang baru ditetapkan tahun 2023 dan tahun 2018 sehingga masyarakat tahu bahwa ada Perda dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan bersama," ujar Kabag Hukum Victor Kaisiepo di Kelurahan Muli Merauke.

Kawasan bebas rokok yang disebutkan seprti tempat ibadah, perkantoran, rumah sakit dan pendidikan. Selain itu juga ada kawasan tertentu yang memang tidak boleh ada aktivitas merokok.

Sosialisasi tiga Perda di Kabupaten Merauke oleh Bagian Hukum. 

Supaya tidak membingungkan masyarakat maka perlu diawali dengan sosialisasi kemudian mulai dengan penerapan agar masyarakat tidak kaget. Pelanggar akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi, ini diberikan kepada pelanggar sebagai efek edukasi agar masyarakat lebih sehat dan peduli akan ketertiban umum.

"Sasaran sosialisasi tahun ini ada di Kelurahan baru di Kabupaten Merauke yakni Kelurahan Muli, Kamahedoga dan Kamundu. Dihadiri Lurah, RT/ RW selanjutnya diharapkan mampu meneruskan informasi ke warga masing-masing," ucap Victor. 

Staf Ahli Bupati Merauke Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Merauke Benni Malik mengatakan, masyarakat perlu mengetahui dan memahami perda yang sudah ada terutama perda baru sehingga dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dikatakan, peraturan yang diundangkan sering tidak sampai secara menyeluruh kepada masyarakat maka perlu sosialisasi sebagai bagian dari informasi, mengingat pembuatan Peraturan Daerah sangat penting sebagai salah satu alat transformasi sosial dari perubahan yang terjadi.(Get)