Berita Utama

BPJS Ketenagakerjaan Merauke Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Nelayan

Merauke - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris nelayan Pelabuhan Perikanan Merauke, Kamis (13/6/2024). 

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Merauke, Lisawanti Lisuallo bersama Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke, Susanto Masita di Aula Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara kepada dua ahli waris nelayan yakni mewakili almarhum Suep dan Hendra. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lisawati mengatakan santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk kepedulian pemerintah bahwa negara benar-benar hadir di tengah masyarakat. Manfaat para pekerja terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah ketika pekerja mengalami musibah akan mendapatkan santunan dari program BPJS Ketenagakerjaan di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Penyerahan santunan kematian kepada ahli waris nelayan Merauke. 

"Semoga santunan ini bisa meringankan beban keluarga atau ahli waris yang telah kehilangan tulang punggung," ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merauke pada sela-sela kegiatan itu. 

Suep dan Hendra tercover dalam JKK dan JKM. Hendra mendapat santunan kematian Rp 42 juta, sementara Suep menerima santunan Rp 186 juta plus santunan berkala Rp 12 juta ditambah uang pemakaman Rp 10 juta dan uang kematian 20 juta, sehingga total yang diberikan Rp 187.600.000 di luar beasiswa kepada dua anak yang pemberiannya sesuai dengan jenjang pendidikan selama masih sekolah. 

Untuk mendapatkan beasiswa minimal sudah menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahuan, dan meninggal karena kecelakaan kerja. Di bawah dari tiga tahun dan meninggal biasa tidak diberikan beasiswa melainkan hanya santunan kematian saja dan atau sudah menjadi peserta di bawah tiga tahun tapi meninggal karena kecelakaan kerja. 

"Jadi santunan ini dibayarkan oleh pemerintah bukan BPJS Ketenagakerjaan, kami hanya Badan Penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Lisawanti.  

Pihaknya juga mengapresiasi kepada seluruh pemilik kapal nelayan maupun para pemberi kerja yang sudah mendaftarkan para nelayan atau awak kapal untuk terdaftar dan tercover di BPJS Ketenagakerjaan. 

Harapannya ke depan ditambah satu program lagi yang didaftarkan untuk jaminan hari tua (JHT). JHT ini akan diklaim kalau sudah tidak bekerja atau sudah meninggal dunia. "Jadi BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat sebesar besarnya kepada peserta," kata Lisawanti. 

Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke Susanto Masita kesempatan yang sama menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan Merauke sudah lama menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan RI Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan sudah dua kali melakukan perpanjangan kerja sama dengan fokus pada JKK dan JKM. 

"Terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bekerja sama dengan kami dalam mengimplementasikan UU nomor 40 tahun 2004 yang mengatur tentang jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkas Susanto. 

"Harapan kami, nelayan tetap memperhatikan hal teknis berkaitan dengan keselamatan berlayar. Namun ini pekerjaan berisiko maka jaminannya melalui asuransi BPJS. Ini juga sebagai syarat bagi kapal perikanan mendapatkan izin untuk melakukan penangkapan di laut," tutupnya.(Get)