Merauke - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan daerah PD BvD Sejahtera milik Pemerintah Kabupaten Boven Digoel ke tahap penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran sekitar Rp17 miliar, termasuk dugaan pembayaran gaji dan honorarium pengurus perusahaan yang disinyalir sudah tidak beroperasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis, (15/10/2026) sore, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah pembayaran gaji dan honorarium kepada direksi maupun pengurus, meskipun perusahaan diduga tidak lagi menjalankan aktivitas operasional. Dugaan tersebut masih terus didalami untuk memastikan kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik Kejari Merauke sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor PD BvD Sejahtera dan gudang penyimpanan pada awal Maret 2026. Dari kegiatan tersebut, sedikitnya 31 dokumen diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dokumen yang disita selanjutnya ditelusuri guna mengungkap tata kelola keuangan perusahaan, penggunaan anggaran, serta kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Paris menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi membutuhkan ketelitian dan harus didasarkan pada alat bukti yang cukup. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui proses hukum agar penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, Kejaksaan berkomitmen menindak dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Papua Selatan tanpa pandang bulu. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan korupsi.
"Siapa pun di tanah Papua Selatan ini yang melakukan korupsi, maka kami akan berdiri dengan semangat bahwa tidak ada tempat bagi koruptor di Papua Selatan untuk hidup tenang," tegas Paris.
Terkait nilai anggaran sekitar Rp17 miliar yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut, besaran itu belum dapat langsung dianggap sebagai nilai kerugian keuangan negara. Kepastian mengenai kerugian negara masih memerlukan pendalaman dan pembuktian sesuai mekanisme hukum.
Kejari Merauke kini terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri dokumen, mendalami keterangan para saksi, serta mengungkap kemungkinan aliran dana dalam pengelolaan PD BvD Sejahtera.
Melalui proses tersebut, penyidik berupaya memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi. Adapun pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada