Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono dan anggotanya, Selasa (30/10) melimpahkan kasus Miras tradisional ke Penyidik Satpol PP guna proses lanjut.
Dua pelaku sebelumnya diamankan dari Kampung Kuler berinisial KM dan KJ beserta barang bukti sebanyak puluhan liter miras jenis sagero dan sopi beserta uang hasil penjualan sebesar Rp. 373.000.
"Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Satpol PP. Keduanya langsung diamankan guna proses lanjut karena melanggar Perda miras," ucap AKP Subur Hartono, Selasa (30/10).
Dengan kasus ini, pelaku diharapkan tidak mengulangi perbuatannya dengan mencari pekerjaan yang tidak melanggar aturan hukum dan peraturan daerah tentang minuman keras.
Warga diajak memberikan informasi kepada petugas ketika ditemukan ada pembuatan dan penjualan miras lokal.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada