Merauke - Waktu perbaikan dokumen partai politik setelah verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPUD Merauke melalui aplikasi Sipol mengalami perubahaan. Awalnya jadwal perbaikan dokumen dijadwalkan 16-29 Agustus 2022, kini diundur hingga 3 September 2022.
Sebelumnya, pihak KPUD Merauke menemukan banyak sekali kegandaan internal dan eksternal pada 24 Parpol yang akan mengikuti Pemilu serentak 2024. Dalam tenggang waktu tersebut, Partai Politik diingatkan harus proaktif melakukan perbaikannya.
"Dalam Sipol itu kita langsung bisa lihat apakah ganda identik seperti NIK, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahirnya sama. Apabila kita temukan dalam Sipol, kami KPU hanya menghitungnya satu. Artinya kita hitung satu memenuhi syarat dan satunya tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPUD Merauke, Theresia Mahuze, Kamis (01/9/2022) di Merauke.
Lanjut kata Theresia, partai politik harus mengeluarkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan berada di partai tersebut dilampirkan dengan SK dan diunggah di dalam Sipol. Kemudian, tanggal 4-5 September masuk dalam pelaksanaan klarifikasi.
"Proses lebih lanjut KPU RI yang akan memberikan status Parpol tersebut memenuhi syarat atau tidak. Kemudian kita akan masuk dalam verifikasi faktual dan penetapan Parpolnya nanti pada Bulan Desember 2022," tutup Theresia. (Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada