Merauke - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke diwakili Bupati Merauke, Romanus Mbaraka menyerahkan hasil kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022 di Kelurahan Kamundu dan Kamahedoga Distrik Merauke.
Sebanyak 333 Sertifikat Hak Atas Tanah diserahkan kepada 278 orang pemilik tanah.
Jumlah ini adalah 60% dari target pencapaian pada tahun 2022 yakni 550 sertifikat. Masih ada 40% lagi yang sedang dikejar penyelesaiannya sampai akhir tahun ini. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah salah satu program strategis nasional yang diamanatkan oleh Presiden kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Tujuannya untuk mendaftarkan seluruh tanah pada areal budidaya di seluruh Indonesia dan memberikan tanda bukti hak bagi pemilik tanah yang memenuhi syarat untuk disertifikatkan," terang Kepala Kantor Pertanahan Merauke, Pantoan KPH Tambunan, Rabu (28/9/2022) di Auditorium Kantor Bupati Merauke.
Dikatakan Sistematis karena pemerintahlah yang berinisiatif, bukan atas dasar permohonan oleh pemilik tanahnya sendiri. Karena inisiatifnya datang dari Pemerintah, maka pembiayaannya pun oleh negara, tidak dibebankan kepada para pemilik tanah.
Dikatakan Lengkap karena pendaftaran tanahnya diselesaikan secara bertahap desa demi desa sampai lengkap. Artinya, desa/kampung/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan, harus diselesaikan secara “sapu bersih” sehingga setiap jengkal tanah pada desa/kampung/kelurahan yang ditetapkan itu menjadi terdaftar, minimal terukur dan terpetakan, sehingga tidak ada lagi tanah yang tidak diketahui statusnya, siapa pemiliknya, berapa luasnya, apa penggunaan tanahnya, dan kelengkapan informasi lainnya.
Bupati Merauke Romanus Mbaraka mengingatkan kepada pemilik tanah untuk mengikuti anjuran pemerintah dengan memiliki sertifikat kepemilikan. "Saya akan membantu untuk beberapa kelurahan agar program ini bagi yang tidak mampu saya akan bantu. Kita akan bantu agar masyarakat di Merauke tuntas dalam kepemilikan sertifikat."
Dikatakan, dokumen sertifikat juga menjadi syarat ketika masyarakat meminta Bantuan perumahan kepada pemerintah. Bantuan perumahan dari Pemerintah hanya dapat diberikan kelapa penerima yang memiliki sertifikat tanah.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada