Berita Utama

Kabupaten Merauke Masuk Kategori Cukup Baik Dalam Pengelolaan Dana Desa

Merauke - Kabupaten Merauke masuk kategori cukup baik dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung (ADK) dengan persentase capai 87 persen. 

Hal ini dinilai langsung oleh BPKP Papua dalam evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Kabupaten Merauke, Kamis (15/12/2022). 

"Meskipun ada persoalan yang masih ditemukan, tetapi secara keseluruhan pengelolaan dana desa kita mencapai 87 persen," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Merauke, Daud Holenger usai kegiatan. 

Dia mengaku masih ada sejumlah kampung yang belum kelola dana dengan baik karena SDM aparatur kampung yang memang perlu didorong. Dengan evaluasi disertai pembekalan dari narasumber diharapkan aparatur kampung lebih baik dalam memanfaatkan anggaran tahunan yang dikucurkan pemerintah itu. 

Ada 40 kampung dari lima distrik yakni Merauke, Semangga, Tanah Miring, Kurik dan Jagebob yang dianggap cukup baik dalam pengelolaan dana desa, diikutkan dalam evaluasi bersama BPKP Papua. Tujuannya agar ke depannya lebih ditingkatkan lagi baik dalam penyerapan, pemanfaatannya dan laporan pertanggungjawaban (LPj). 

Setiap aparatur kampung diminta mengusahakan meminimalisir kesalahan bahkan kesengajaan untuk menyalahgunakan keuangan di kampung. "Kita upayakan bisa efektif dan efisien semua keuangan yang dikucurkan pemerintah," pinta Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan dalam arahannya pada pembukaan kegiatan evaluasi. 

Apalagi di era digital seperti sekarang ini, aparatur kampung mesti banyak belajar untuk mampu menyesuaikan dengan perkembangan tersebut. "Penerapan digitalisasi diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik terutama untuk pelaporan keuangan di kampung," tandasnya.

Besaran Dana Desa tahun 2022 untuk Kabupaten Merauke senilai Rp 187.141.891.000, sedangkan ADK sebesar Rp 120. 656.119.929.(Get)