Berita Utama

Rencana Pemecatan 13 Guru di Merauke Sedang Diproses

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Merauke, Yeremias R. Ndiken mengatakan rencana pemecatan terhadap 13 guru di Kabupaten Merauke, sementara sedang dilakukan koordinasi menyangkut kelengkapan data pendukung.
 
Berdasarkan aturan dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan, ada tata cara dan prosedur sebelum dilakukan pemecatan terhadap guru yang tidak menjalankan tugas secara terus menerus. Berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan pangkat atau penahanan gaji, dll.
 
"Pemecatan akan kita lakukan, kalau semua tahapan ini sudah dilakukan dan tidak ada perubahan dari guru PNS tersebut. Sebab soal pemecatan ini tidak sembarang kita lakukan, prosesnya sangat hati-hati," kata Kepala BKPP di Merauke, Jumat (28/09).
 
Untuk itu, BKPP akan menunggu data terkait tata cara atau proses yang sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan terhadap 13 guru tersebut. Lebih lanjut, ia mengajak para guru yg sudah jadi PNS wajib melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terhadap generasi bangsa dan kepada TYME.