Berita Utama

Kasus Pencabulan Kembali Terjadi, Para Ibu Diingatkan Kawali Anak

Merauke - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Jalan Sulawesi belakang RSUD Merauke. Kasus ini dilakukan oleh ayah tiri pada Rabu (21/5/2023) siang. 

Korban usia 9 tahun inisial BAG tega diperlakukan tidak senonoh oleh LC 40 tahun sebagai ayah tiri korban saat korban dibawa ikut ayah tirinya memancing. Usai memancing, korban dititipkan di keluarga pelaku. Tidak sampai di situ saja, pelaku bahkan melakukan tindakan asusila kedua kalinya kepada korban di rumah keluarga saat korban sedang tidur siang. 

"Pelaku datangi korban dalam kondisi mabuk minuman keras sambil mengancam korban dengan senjata tajam," terang Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, dalam rilis yang disampaikan, Jumat (9/6/2023) di Lobi Mapolres.

Kasus itu akhirnya terungkap saat korban kembali ke rumah ibunya dalam kondisi kurang sehat, lalu menceritakan kejadian kepada ibunya. Merasa tidak terima atas perbuatan keji dari pelaku terhadap anaknya, sang ibu melaporkan pelaku ke Polres Merauke. Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Merauke melakukan pencarian dan penangkapan dan pelaju dikurung di ruang tahanan polres untuk menjalani proses hukum.

"Pasal yang kita kenakan pasal perlindungan anak dan asusila Pasal 81 ayat 1 juto UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tenang perubahan kedua atas UU RI tahun 2022 tentang perlindungan anak. Hukumannya 5 tahun paling lama 15 tahun," kata AKBP Sandi Sultan. 

Dari kasus ini, masyarakat terutama kaum ibu diingatkan terus mengawal anak-anaknya terlebih anak perempuan agar tidak terjadi tindakan asusila baik yang dilakukan keluarga atau orang lain.(Get)