Asmat - Puluhan Satwa dilindungi diamakan petugas Karantina dan BKSDA Papua Pelabuhan Agats, Kabupaten Asmat pada Senin, 11 Agustus 2025.
Total satwa yang diamankan yakni 45 ekor burung nuri kepala hitam, 1 ekor kakatua jambul kuning dan 1 ekor buaya. Satwa tesebut diamankan pada saat pengawasan lalulintas orang dan barang melalui KM. Sirimau dengan tujuan Pelabuhan Pomako, Mimika, Papua Tengah.
Awalnya petugas mencurigai barang bawaan penumpang yang dikemas menggunakan kontainer box. Setelah dilakukan pemeriksaan, kotak yang biasanya digunakan untuk menyimpan perlengkapan rumah tangga, justru berisikan hewan, yakni nuri kepala hitam.
Puluhan Satwa Dilindungi yang diamankan petugas Karantian Papua Selatan di Asmat
Tak berhenti sampai disitu, kecurigaan petugas makin menguat ketika didapati lagi kemasan lain yaitu karton yang ditumpuk bersama dengan tripleks dan galon air mineral, diletakkan di bawah tempat tidur penumpang. Setelah diperiksa, karton itu berisikan hewan hidup.
Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahhun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Hewani.
Puluhan Satwa ilegal itu telah diamankan di Kantor Stasiun BKSDA Papua Wilayah I Asmat guna penyelidikan lebih lanjut. Ini sebagai bukti nyata hadirnya Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Papua Selatan dalam melindungi sumber keanekaragaman hayati dan hewani Indonesia terlebih di wilayah Papua Selatan.
Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono sangat menyayangkan tindakan oknum tidak bertanggung jawab karena tidak semestinya satwa dilindungi dibawa dan dipelihara hanya untuk kenikmatan semata tanpa memperhatikan keberlangsungan hidupnya di alam bebas.
Baca Juga : Peredaran Miras Oplosan Marak di Merauke, Pelaku Siap Terima Hukuman Berat
“Harusnya dilestarikan dan bersama-sama kita menjaga sumber keanekaragamannya di alam agar satwa tersebut tidak punah,” ujar Cahyono.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada