Berita Utama

Peredaran Miras Oplosan Marak di Merauke, Pelaku Siap Terima Hukuman Berat

Merauke - Meski mengetahui kandungannya dapat membawa kematian bagi peminum, pembuatan minuman keras (Miras) oplosan kian marak di Kota Merauke dan dijual dengan harga murah.

Untuk menekan peredarannya, Satuan Narkoba Polres Merauke dan Polsek yang ada gencar melakukan penggerebekan di tempat produksi Miras oplosan dan melakukan pemusnahan. 

Kasat Narkoba Polres Merauke, Ipda Dr. (C) Daniel Zeth Rumpaidus mengatakan pihaknya sudah menggerebek lima tempat produksi Miras oplosan, dari tempat-tempat yang sudah dilakukan penggerebekan hingga pemusnahan itu telah diberikan edukasi kepada pemilik sebagai peringatan untuk tidak mengulang.

Namun, ia menegskan ketika pelaku masih mengulangi perbuatan yang sama maka pelaku akan diproses dengan UU Kesehatan. Sebab dampak dari meminum hasil oplosan akan mengalami kebutaan bahkan meninggal dunia.

"Karena kadar alkoholnya di atas 50 persen. Mereka menggunakan fermipan dicampur gula lalu divermentasi dan dilakukan penyulingan. Kalau dikonsumsi akan sangat berdampak pada kesehatan," terang Kasat Narkoba Polres Merauke, Selasa, (12/8/2025).

Barang bukti hasil penggerebekan minuman keras oplosan di Merauke

Polres Merauke maupun Polsek yang ada terus melakukan pengejaran kepada pelaku produksi Miras oplosan yang bandel dan masih mencari uang dengan cara yang merugikan sesama. Bahkan sudah ada satu korban meninggal dunia usai konsumsi Miras oplosan.

Pelaku Oplosan dikenakan kesatu Pasal 204 KUHP ayat (1), kedua Pasal 135 ayat (1) yang diatur dalam Pasal 64 angka 17 peraturan penggganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 135 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan jo UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yakni (menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa orang atau kesehatan orang). 

Baca Juga : Ratusan Kelompok Peserta Karnaval Merauke Berpartisipasi Sambut HUT ke 80 Kemerdekaan RI

"Ancaman bagi pelaku 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, apa lagi sampai meninggal dunia," tegasnya.(Get)