Berita Utama

Pemprov Papua Selatan Sosialisasikan Pergub Pajak dan Restribusi

Merauke - Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mensosialisasikan Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 52 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (11/12/2023).

Sosialisasi Pergub Nomor 52 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Papua Selatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang juga menyangkut pajak dari alokasi transfer ke daerah. 

Penjabat Sekda Papua Selatan, Madderemmeng usai membuka kegiatan sosialisasi kepda wartawan menyatakan bahwa untuk mengoptimalkan pungutan pajak dan retribusi daerah, Pemprov Papua Selatan menerbitkan peraturan gubernur terkait pajak dan retribusi. 

Ia menjelaskan seharusnya dasar hukum pungutan pajak dan retribusi mengacu kepada peraturan daerah (Perda), tapi mengingat Papua Selatan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) belum memiliki lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) yang berfungsi membuat peraturan daerah, maka pengoptimalan pajak dan retribusi mengacu pada peraturan gubernur.

"Pembuatan Pergub ini sesuai kesepakatan dan arahan dari pemerintah pusat. Seharusnya pajak dan retribusi diatur dengan Perda, tapi karena kita belum punya DPR dan belum ada Perda, makanya dibuat kesepakatan di pusat bahwa kita bisa pakai Pergub. Makanya dibuatlah segera aturan main untuk pajak dan retribusi dengan Pergub," kata Madderemmeng.

Sosialisasi Pergub Papua Selatan Terkait Pajak dan Retribusi.

"Dengan adanya Pergub ini juga, dana transfer yang ke daerah itu untuk masing-masing kabupaten di selatan Papua juga sudah bisa alokasikan oleh BPKAD," sambungnya.

Sementara Kepala BPKAD Papua Selatan, Mansur M. mengatakan bahwa Pergub Papua Selatan Nomor 52 tahun 2023 disusun dan dievaluasi bersama berbagai instansi di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyusunan Pergub tersebut juga melibatkan tim Kementerian Keuangan. Dengan adanya regulasi itu, pengalokasian dana transfer ke daerah untuk empat kabupaten di wilayah Papua Selatan sudah dapat dilakukan.

"Pembagian alokasi dana transfer akan jelas, kita hanya menunggu regulasi. Nah regulasinya sudah ada, makanya akan segera kita alokasikan. Jadi dalam pembagian itu juga termasuk pungutan pajak dan retribusi," kata Mansur.

Mansur menambahkan, target pajak dan retribusi Pemprov Papua Selatan pada 2023 ini kurang lebih sebesar Rp145 miliar. Untuk 2024 ditargetkan sebesar Rp150 miliar.

"Pajak dan retribusi daerah itu misalnya pajak rokok, pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan itu kita sedang lagi susun keputusan gubernurnya untuk masing-masing ditetapkan kabupaten sesuai dengan nilai hasilnya masing-masing dari kabupaten itu," tutupnya.(Get)