Berita Utama

KPU Papua Selatan dan Kejati Papua Perkuat Sinergi Lewat Perjanjian Kerja Sama

Merauke - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penyelenggaraan pemilu.

Penandatanganan dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, di Aula Kantor Kejati Papua. Penandatanganan tersebut juga dilakukan secara bersamaan oleh KPU di empat kabupaten di Papua Selatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke. 

Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze menjelaskan bahwa PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah ditandatangani antara KPU RI dan Kejaksaan Agung RI di tingkat pusat.

"Pelaksanaan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KPU RI dengan Kejaksaan Agung RI. Implementasinya dilakukan secara bertahap dari tingkat provinsi hingga kabupaten di seluruh Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Kamis, (2/7/2026) di Merauke.

Ia mengatakan Papua Selatan menjadi salah satu provinsi yang melaksanakan penandatanganan secara serentak bersama empat kabupaten, berbeda dengan sejumlah provinsi lain yang pelaksanaannya dilakukan secara terpisah.

Menurut Theresia, kerja sama tersebut dilaksanakan di luar tahapan pemilu atau pada masa pascapemilu. Meski tahapan Pemilu berikutnya baru akan dimulai pada 2027, penandatanganan dilakukan lebih awal sesuai arahan KPU RI.

PKS tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir. Theresia menambahkan, kerja sama ini pada dasarnya merupakan pembaruan dari perjanjian yang telah terjalin sebelumnya antara KPU dan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, kerja sama dengan Kejaksaan bertujuan memperkuat dukungan hukum bagi KPU dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Bentuk dukungan tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, telaah hukum, hingga tindakan hukum lainnya.

Dikatakan, pengalaman pada Pemilu 2024 menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang memberikan pendampingan kepada KPU dalam menghadapi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Kami berharap melalui kerja sama ini, kolaborasi dan sinergi dengan Kejaksaan dapat terus berjalan sehingga penyelenggaraan demokrasi di Papua Selatan semakin baik," katanya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Co-Pilot WNI Pesawat Australia Minta Penanganan Kasus Kliennya Pertimbangkan UU Penerbangan

Theresia menambahkan, seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu merupakan kerja yang berlandaskan regulasi dan memiliki potensi persoalan hukum. Oleh karena itu, dukungan Kejaksaan diharapkan dapat menjadi langkah mitigasi melalui pemberian pendapat hukum maupun telaah hukum agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Get)