Merauke - Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze menegaskan larangan bagi kepala kampung untuk melakukan pinjaman kepada rentenir. Kepala distrik dan lurah diminta ikut mengawasi agar kepala kampung tidak menggunakan dana kampung untuk memenuhi kewajiban pinjaman kepada pihak rentenir.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Merauke dalam arahannya kepada para kepala distrik dan lurah di Kabupaten Merauke, Rabu, (30/9/2026) di Baperida Merauke.
Ia mengatakan, pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) telah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan kepala kampung agar tidak lagi berhubungan dengan rentenir.
“Semua Kepala Distrik, juga para lurah mengetahui bahwa edaran kami melalui Dinas PMK bahwa dilarang untuk para kepala kampung berhubungan lagi dengan rentenir,” tegasnya.
Bupati meminta kepala distrik maupun lurah segera menyampaikan informasi kepada pemerintah daerah apabila mengetahui adanya kepala kampung yang masih melakukan pinjaman kepada rentenir.
Menurutnya, pemerintah daerah akan memberikan teguran kepada kepala kampung yang terbukti melakukan hal tersebut. Jika teguran tidak diindahkan, tindakan lebih tegas dapat diberikan hingga pemberhentian dari jabatan.
“Kalau ada kepala kampung yang berhubungan dengan rentenir, tolong sampaikan informasi kepada kami. Pasti kita kasih teguran pertama, kedua. Kalau tidak, kita berhentikan, karena itu indikasi penyelewengan terhadap uang kampung,” ujarnya.
Ia menilai praktik pinjaman kepada rentenir sangat merugikan pengelolaan keuangan kampung. Pasalnya, pinjaman dengan nilai tertentu dapat menimbulkan kewajiban pengembalian yang jauh lebih besar.
“Ini sangat miris. Pinjam Rp100 juta, kembalikan Rp100 juta bahkan Rp200 juta. Ini uangnya siapa,” katanya.
Bupati menegaskan, penggunaan maupun pinjaman yang berkaitan dengan keuangan pemerintah harus melalui proses dan pertimbangan yang matang. Bahkan pemerintah daerah membutuhkan proses panjang apabila hendak melakukan pinjaman.
“Daerah saja untuk pinjam uang kita butuh proses yang sangat panjang dan penilaian yang sangat matang untuk melakukan pinjaman. Tapi kepala kampung dengan mudah melakukan pinjaman-pinjaman seperti itu,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta para kepala distrik ikut mengawasi pengelolaan dana kampung di wilayah masing-masing. Kepala distrik harus mengetahui bagaimana kepala kampung mengelola keuangan dan program pembangunan kampung.
“Ini harus dalam pengawasan kita semua, termasuk para distrik. Harus tahu ini kepala kampung mengelola dana kampungnya bagaimana, baik-baik atau tidak baik,” ujarnya.
Bupati juga menyoroti kondisi lingkungan di sejumlah kampung yang dinilai masih kurang terawat.
Ia mengungkapkan, masih terdapat kampung yang kondisi rumput di sekitar rumah warga dibiarkan tumbuh tinggi. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
“Rata-rata kalau kita di kampung-kampung ini, rumput sudah lebih tinggi dari rumah-rumah,” katanya.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan keadaan kampung pada masa lalu, ketika lingkungan permukiman dinilai lebih terawat dan rumput tidak dibiarkan tumbuh di sekitar rumah. Menurutnya, kondisi lingkungan yang tidak terawat dapat menimbulkan berbagai dampak, termasuk terhadap kesehatan masyarakat.
“Imbas daripada ini banyak, kesehatan terganggu dan lain sebagainya. Karena memang kita hidup dalam kondisi yang tidak layak hidup,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Merauke Ingatkan Kepala Distrik Tidak Berkantor di Kota
Bupati kemudian meminta para kepala distrik dan lurah memperkuat pengawasan terhadap pemerintahan kampung, baik dalam pengelolaan dana kampung maupun dalam mendorong masyarakat menjaga kebersihan dan kondisi lingkungan tempat tinggal.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada