Berita Utama

Kejaksaan Negeri Merauke Musnahkan Barang Bukti Terbanyak yang Telah Inkracht

Merauke - Kejaksaan Negeri (Kejari Merauke) bersama pihak terkait melakukan pemusnahan barang bukti terbanyak yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), Senin, (11/8/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta D. Sitohang, SH menyampikan pemusanahan barang bukti tersebut berasal dari empat Polres yang berada di wilayah hukum Kejari Merauke yakni Polres Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat, termasuk dari Satpol-PP Merauke dengan total keseluruhan sebanyak 866 barang bukti dari 34 perkara.

"Tugas kami sebagai jaksa ekesekutor harus melaksanakan putusan dari Pengadilan, supaya tidak berlarut-larut penyelesaian barang bukti yang nota bene khususnya minuman keras dan narkoba, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Kajari di halaman Kejari Merauke.

Jumlah perkara ini terdiri dari tindak pidana penganiayaan, pembunuhan, pencurian, narkotika, persetubuhan, pangan, keimigrasian, kesehatan, peternakan dan kesehatan hewan.

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Kejaksaan Negeri Merauke

Cara pemusanahan, untuk narkotika diblender dengan zat beracun, dibakar untuk pakaian dan bahan yang mudah terbakar, dipotong untuk senjata tajam dan digilas alat berat untuk botol minuman keras.

Baca Juga : Polres Merauke Adakan Gerakan Pangan Murah Jelang HUT RI

Kajari menyebut, pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan terbanyak dari sekian kali pemusnahan barang bukti yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri setempat. Khusus minuman keras penegakan dari Satpol-PP saja jumlahnya capai 705 botol dari berbagai merek.(Get)