Berita Utama

Kurangi Kelebihan Kapasitas, Lapas Merauke Pindahkan 25 Warga Binaan ke Tanah Merah

Merauke - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke memindahkan 25 warga binaan ke Lapas Kelas III Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, pada Selasa, (13/10/2026). Pemindahan tersebut dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di Lapas Merauke.

Kepala Lapas Merauke, Hendrik menjelaskan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari penataan jumlah warga binaan karena kapasitas lapas saat ini telah melebihi daya tampung. Seluruh warga binaan yang dipindahkan merupakan warga asal Kabupaten Boven Digoel.

“Pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Lapas Merauke. Sebanyak 25 orang yang dipindahkan merupakan warga binaan yang berasal dari Boven Digoel,” jelasnya, Rabu, (14/10/2026). 

Ia menegaskan, pemindahan tersebut tidak berkaitan dengan warga binaan yang melarikan diri saat insiden kerusuhan dan kebakaran di Lapas Merauke beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Lapas Tanah Merah menjadi tujuan pemindahan karena dapat dijangkau melalui jalur darat dan menjadi salah satu lokasi yang memungkinkan untuk menampung warga binaan dari Kabupaten Boven Digoel.

Setelah pemindahan, jumlah warga binaan di Lapas Merauke berkurang dari 560 orang menjadi 535 orang.

Pihak Lapas juga telah melakukan pendataan terhadap warga binaan lainnya yang berasal dari Boven Digoel. Namun, pemindahan lanjutan masih akan dikoordinasikan dengan pihak Lapas Tanah Merah, Kantor Wilayah Pemasyarakatan, dan pemerintah pusat.

“Kami sudah melakukan pendataan terhadap warga binaan yang berasal dari Boven Digoel. Selanjutnya, kami akan menyesuaikan dengan kapasitas lapas tujuan, kekuatan personel pengamanan, serta petunjuk dari kantor wilayah dan pusat,” ujarnya.

Ia juga menginformasikan bahwa selain pemindahan warga binaan, pihak Lapas Merauke juga mengonfirmasi bahwa dua pejabat struktural telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya menyusul insiden yang terjadi di dalam lapas.

Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan pejabat yang menangani urusan perawatan warga binaan.

Hendrik menyebutkan, keduanya untuk sementara ditarik ke kantor wilayah guna menjalani pembinaan dan menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu pejabat, termasuk dugaan mengonsumsi minuman keras saat kejadian, pihak lapas menyatakan belum dapat memberikan kesimpulan karena pemeriksaan masih berlangsung.

“Kami belum bisa menjawab apakah memang benar terdapat indikasi tersebut atau tidak, karena masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Baca Juga: 33 Kampung di Merauke Alokasikan Dana Kampung untuk Penanggulangan HIV/AIDS, TBC, dan Malaria

Untuk sementara, jabatan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas dijalankan oleh Julianto sebagai Pelaksana Harian (PLH), berdasarkan penunjukan dari kantor wilayah.(Get)