Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan sosialisasi anti korupsi di Kabupaten Merauke, Papua, Selasa (7/11). Sosialisasi ini untuk memperkuat dan meneguhkan komitmen anti korupsi seluruh pemangku kepentingan di kabupaten itu.
Kehadiran lembaga anti korupsi di Kabupaten Merauke ini, untuk memberikan persepsi dan pemahaman yang sama, tentang pencegahan korupsi agar segala kejadian tindakan korupsi yang pernah terjadi tidak terulang kembali.
Kasatgas Tim Deputi Pencegahan KPK, Tri Gamarefa mengatakan, pelaku kasus pidana korupsi yang ditangani KPK sejak 30 September 2017, mencapai 670 orang. Diantara mereka ada kepala daerah, anggota DPR, DPRD dan lembaga. “Lebih dari sepertiga dilakukan kepala daerah, yang seharusnya menjadi contoh kepada masyarakat. Kami tidak inginkan ini terjadi di Kabupaten Merauke,” kata Tri Gamarefa.
Menurutnya, pemahaman pencegahan korupsi harus diketahui seluruh ASN, sehingga tidak mengulang kesalahan yang menjurus kepada tindakan korupsi yakni penyalahgunaan keuangan negara, pemerasan, menerima suap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi.
“Kami memberikan penjelasan agar tidak terjebak atau terpancing tindakan korupsi. Semua pihak harus mematuhi proses yang ada,” ujarnya.
Bupati Merauke, Papua, Frederikus Gebze mengatakan, seluruh pimpinan SKPD, sekertaris, bendahara dan seluruh ASN, agar bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang ditetapkan.
“Jangan menjadi pencuri dalam mengelola keuangan negara. Harus waspada, jangan ada niat dan kesempatan,” katanya saat membuka kegiatan di salah satu hotel Merauke itu.
Ia berterimakasih kepada tim KPK yang bersedia memberikan materi dalam sosialisasi anti korupsi di Merauke.
0 Komentar
Komentar tidak ada