Merauke - Ketika pelimpahan sebagian kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke kelurahan terkait penanganan sampah di Kota Merauke, maka masing-masing kelurahan harus disiapkan satu tempat pembuangan sampah sementara (TPS).
Tujuannya agar warga kelurahan yang tidak berlangganan sampah dapat membuang sampahnya di satu titik sehingga memudahkan pengangkutan oleh petugas sampah.
Kepala Distrik Merauke, Wilibrodus S. Duran mengutarakan pada rapat sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup mengupayakan agar setiap kelurahan ada TPS. Sebagai contoh di tahun lalu di Kelurahan Samkai dan Kelurahan Kelapa Lima sudah ada pelepasan tanah untuk TPS.
"Jadi kalaupun masyarakat tidak dapat berlangganan sampah, pemerintah mengimbau agar sampah langsung dibawa ke TPS dan jangan asal membuang," terang Kepala Distrik Merauke, Kamis, (5/3/2026) di Merauke.
Lanjut disampaikan, kesadaran serta kolaborasi yang baik antara warga akan sangat membantu menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Termasuk warga pemilik lahan diharapkan untuk mengizinkan lahannya yang nanti ditentukan sebagai tempat pembuangan sementara demi kebaikan bersama.
"Yang menjadi penekanan khusus ke TPS itu adalah bagaimana mengelolanya, kalaupun TPS yang berada di dalam radius lingkungan masyarakat, yang terpenting bagaimana mereka mengelola supaya tidak menimbulkan bau busuk dan tidak mengganggu kenyamanan warga," pungkas Kadistrik Wilibrodus.
Warga juga diharapkan tidak membakar sampah terutama sampah plastik atau bahan berbau tajam yang bisa menimbulkan polusi udara.
Baca Juga: Gubernur Apolo Serahkan Hibah Sarana Prasarana Kesehatan Bernilai 30,2 Miliar
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, Dominikus Catur Rizal mengatakan, untuk lebih terkontrol maka akan dibentuk tim penanganan pengaduan sampah yang langsung menindaklanjuti ketika ada pengaduan masyarakat.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada