Berita Utama

KPK RI Pantau Program Pemberantasan Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Papua Selatan

Merauke - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) pemantauan program pemberantasan korupsi melalui perbaikan tatakelola pemerintahan daerah tahun 2024-2025 pada pemerintahan Provinsi Papua Selatan.

Direktorat Kasatgas Willayah 5 Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Abdul Haris mengatakan, Rakor bagian dari proses tindaklanjut progres rekomendasi KPK tahun 2024 dan melihat perkembangan pengolahan asset, serta monitoring MCSP (Monitoring Controlling Surveillance for Prevention) tahun 2025.

Dikatakan, dari rekomendasi KPK tahun 2024 tidak semuanya ditindaklanjuti, masih ada beberapa hal yang belum terlaksana dengan baik, antara lain sertifikasi masalah aset. Pencapaian MCSP 2025 masih belum memenuhi standar yakni harus di angka 78 persen. Angka terkini masih sekitar 50 persen. 

"Jadi perlu perjuangan karena ini akan berakhir tanggal 30 November tidak sampai satu bulan harus dicapai. Sebab di tahun 2024 capaian nilainya masih di bawah standar angka 78. Termasuk nilai survei penilaian integritas yang masih belum memenuhi standar. Di sini kami mengharapkan kepada pak gubernur untuk mengoptimalisasi kepada OPD agar memenuhi indikator dan sub indikator yang ada di MCSP tahun 2025," ujar Abdul di Swissbelhotel Merauke, Senin, (10/11/2025). 

"Karena MCSP merupakan salah satu penilaian daripada kinerja gubernur termasuk bapak ibu di OPD. MCSP merupakan tupoksi yang harus dilaksanakan oleh OPD. Apabila kinerja dilaksanakan secara baik maka MCSP akan terpenuhi, begitupun sebaliknya. Di samping MCSP, ini menyangkut pelayanan publik yang harus dilaksanakan. Mumpung masih Provinsi baru masih ada kesempatan kita untuk banyak melakukan pemenuhan atas indikator dan sub indikator," lanjutnya.

KPK berharap dalam Rakor selama 3 hari ini nantinya akan ada peningkatan angka MCSP di tahun 2025.

Kesempatan yang sama Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, Rakor merupakan momemtum penting untuk mengevaluasi capaian, mengidentifikasi tantangan serta merumuskan langkah strategis dalam memperkuat tatakelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. 

Menurut Apolo, pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum tapi komitmen bersama seluruh jajaran pemerintah daerah.

"Dalam dua tahun terakhir kita telah melihat kemajuan yang signifikan dalam menerapkan sistem tatakelola pemerintahan yang baik. Implementasi MCSP telah memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi serta meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan. Namun tantangan masih ada terutama dalam konsistensi pelaksanaan keterlibatan aktif seluruh stakeholder dan adaptasi perkembangan teknologi informasi," ujar Apolo.

Lanjut kata Apolo, perolehan MCSP di tahun 2024 adalah 65 persen dan MCSP 2025 turun menjadi 50,3 persen. Rinciannya;

1. Area perencanaan 32, 2 persen, 

2. Area pengadaan barang jasa 46,7 persen, 3. Area manajemen ASN 58,3 persen, 

4. Area optimalisasi pajak daerah 44,3 persen, 

5. Area anggaran 54,3 persen, 

6. Area pelayanan publik yang terdiri dari Dinas PTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar 40 persen, 

7. Area barang milik daerah 58 persen, dan 9. Area APIP 84,4 persen.

"Jadi paling tinggi APIP paling rendah perencanaan. Kita masih punya waktu kurang lebih 30 November 2025.

Baca Juga: Kapasitas Pelaku Ekspor Kawasan Transmigrasi Lokal Merauke Ditingkatkan Melalui Seminar

Saya mengajak kita semua senantiasa menjaga semangat kolaborasi, saling mendukung dan terus berinovasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi. Mari kita jadikan Papua Selatan sebagai daerah percontohan dalam menerapkan tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih," ajaknya.(Get)