Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Merauke, Papua melakukan konsultasi publik penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi khusus calon anggota DPRD Kabupaten Merauke pada pemilihan umum 2019, Selasa (16/01).
KPUD meminta saran dan kritik semua pihak, karena yang akan dibentuk adalah dapil untuk memilih wakil rakyat di DPRD Merauke.
“Penting untuk dikemas secara baik, dengan tetap memperhatikan aturan dalam undang-undang,” kata Ketua KPUD Merauke, Antonius Kaize.
KPUD menawarkan beberapa konsep sesuai aturan berbasis data penduduk yang diterima, dan meminta tanggapan peserta konsultasi publik.
“Setelah pertemuan ini, akan dilakukan pencermatan, dan aspirasi akan dibawa ke KPU Provinsi Papua untuk dilanjutkan ke KPU RI, guna penetapan daerah pemilihan,” ujarnya.
Katanya, batas waktu penerimaan data penduduk Kabupaten Merauke, 19 Desember 2017 lalu. Data yang diterima KPUD, tercatat penduduk Merauke hanya sebanyak 221.886 jiwa atau tidak sampai 300 ribu jiwa, sehingga berpengaruh pada jumlah kursi.
“Jumlah kursi tidak dapat bertambah. Selain itu, daerah pemekaran baru, baik kampung maupun kelurahan harus ditata ulang. KPU hanya menggunakan data yang diproses pemerintah,” katanya.
0 Komentar
Komentar tidak ada