Merauke - Giat pengawasan lalulintas Media Pembawa HPHK/OPTK oleh Karantina Pertanian Merauke di wilayah kerja Pelabuhan Laut Merauke kembali dilakukan.
Seperti biasa pejabat Karantina sigap dalam mengawasi kedatangan penumpang dan barang melalui KM. Leuser yang sandar di Pelabuhan Laut Merauke pada Senin (1/8/2022) sore.
Dari giat yang dilakukan, pejabat Karantina kembali menahan media pembawa yang dilarang pemasukannya ke Merauke.
Penahanan dilakukan terhadap media pembawa HPHK/OPTK antara lain Bibit Pisang asal Bima, Bibit Jeruk asal Ambon, Ayam asal Asmat dan Timika sebanyak 12 ekor.
Media Tumbuhan tanpa dokumen yang disita pejabat Karantina Pertanian Merauke dari penumpang KM. Leuser di Pelabuhan Merauke.
"Kami tahan barang tersebut dikarenakan pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12) dan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari daerah asal, serta merupakan media pembawa yang dilarang pemasukannya ke Merauke," ungkap Samijan selaku Penanggungjawab Wilayah kerja Pelabuhan Laut Merauke.
Saat dilakukan pengawasan, gelagat mencurigakan tampak oleh salah satu pemilik yang berusaha menghindari pejabat karantina karena membawa komoditi wajib periksa karantina tersebut tanpa dilengkapi dokumen persyaratan.
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap upaya untuk memasukkan media pembawa karantina hewan maupun tumbuhan yang tidak dilaporkan kepada pejabat karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan yang sah," tegas drh. Candra selaku Kepala Urusan Teknis.
Sebagai tindak lanjut terhadap media pembawa tangkapan tersebut, untuk ayam sejumlah 3 ekor telah dilakukan penolakan kembali ke daerah asal yaitu Timika melalui kapal yang sama pada Selasa dini hari (2/8).
Untuk bibit jeruk, bibit pisang, dan ayam asal Asmat sebanyak 9 ekor yang masih ditahan pejabat karantina kalau pemilik tidak dapat melengkapi persyaratan sertifikat karantina dari daerah asal akan dilakukan tindakan pemusnahan untuk mencegah penyebaran penyakit pada hewan dan tumbuhan di wilayah Kabupaten Merauke.
Tindakan karantina telah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada