Berita Utama

Beberapa Catatan Penting Bawaslu Terkait Hasil Pencoklitan Data Pemilih di Kabupaten Merauke

Merauke - Seperti diketahui bahwa pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Pencoklitan) data pemilih yang dilakukan petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Merauke sudah selesai dilakukan selama satu bulan sejak 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

Namun, oleh Bawaslu Kabupaten Merauke menilai hasil pencoklitan di lapangan belum maksimal sehingga ada beberapa catatan penting dari Bawaslu disampaikan ke KPU Kabupaten Merauke sebagai masukan untuk ditindaklanjuti sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Beberapa catatan Bawaslu antara lain, masih ditemukan rumah-rumah yang belum ditempel stiker pencoklitan Pilkada 2024. Lalu ada rumah yang ditempel stiker namun nama yang tertera di stiker tersebut adalah bukan nama pemilik rumah tetapi nama orang lain. Pantarlih tidak bisa menjangkau kampung-kampung yang secara geografis sulit didatangi, kemudian karena keterbatasan finansial dan beberapa persoalan lainnya membuat terhambatnya proses door to door oleh petugas di lapangan. 

"Secara keseluruhan kita harus akui bahwa petugas Pantarlih sudah melaksanakan tugasnya, hanya ada hambatan-hambatan, persoalan biaya, letak geografis dan kita melihat ada tingkat kesulitan di sana sehingga belum maksimal dan perlu perhatian menyangkut data-data yang belum, supaya bisa dimasukkan di daftar perbaikan hasil sementara (DPHS) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) ," ujar Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Xaverius Wonmut, Selasa, (6/8/2924) di Merauke.

Xaverius menegaskan, dalam konteks ini Bawaslu Merauke tidak ada maksud menyalahkan pihak manapun, tetapi Bawaslu memberikan masukan supaya hal-hal yang masih bisa ditindaklanjuti segera dikerjakan sebelum tahapan pengumpulan data berakhir dengan penetapan DPT.

Menanggapi itu, Ketua KPU Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun mengatakan bahwa Bawaslu harus memastikan lokus yang pasti agar KPU dapat mengetahui dan segera menindaklanjuti di lapangan apakah sesuai dengan yang ditemukan Bawaslu atau tidak. Sebab stiker yang dicetak sudah sesuai dengan jumlah KK yang datanya didapat dari Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diserahkan ke KPU RI, lalu diteruskan lagi ke KPU Kabupaten/Kota.

"Jadi pengadaan stiker oleh KPU berdasarkan jumlah KK. Terkait ketidaksesuaian nama dalam stiker yang ditempel juga harus pastikan di daerah mana supaya bisa kita pastikan dan menjadi evaluasi. Artinya kami menerima kritik dan saran tetapi harus jelas supaya kami bisa telusuri, jangan menggeneralisir semua," ujar Rosina Kebubun menanggapi pernyataan Bawaslu.

Rosina menambahkan, KPU sudah melakukan monitoring di lapangan dan memastikan pencoklitan dan penempelan stiker berdasarkan jumlah orang yang akan memilih, karena pencocokan dan penelitian dilakukan untuk memastikan kembali para pemilih di lapangan. Jika pemilih yang bersangkutan sudah pindah maka petugas harus pastikan tidak langsung menghapus dari daftar pemilih. 

"Kemudian masih ada data orang yang sudah meninggal, itu karena dalam model daftar pemilih masih tertera. KPU melalui Pantarlih hanya melakukan pencoklitan selanjutnya ketika ditemukan di lapangan ada yang meninggal maka harus ada surat keterangan kematian baru dilakukan penghapusan dari daftar pemilih yang akan ditetapkan pada daftar pemilih sementara (DPS). Namun, kami KPU akan berkoordinasi bersama Bawaslu untuk menjelaskan tahapan yang sudah dilakukan KPU di lapangan," tutup Rosina.(Get)