Berita Utama

Ijin Lingkungan Wajib Dimiliki Pelaku Usaha Sebelum Menjalankan Usahanya

 
Sebelum ijin usaha dikeluarkan, pengusaha atau pemilik usaha wajib memiliki ijin lingkungan. Kemudian, sebelum ijin lingkungan terbit, ada dokumen yang harus dimiliki pelaku usaha yakni AMDAL, UKL (Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
 
Hal ini berlaku sesuai UU 32 tahun 2012 dan PP 27 bahwa setiap usaha sekecil apapun wajib memiliki ijin lingkungan, agar mempermudah pelaku usaha. Karena  ada sanksi pidana bagi yang tidak melengkapinya.
 
"Dengan dokumen itu, para pelaku usaha dapat mengetahui dampak apa yang  akan muncul sehingga dapat antisipasi untuk menekannya," jelas Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Merauke, Samuel Rino, di Coreinn Hotel, Selasa (02/04/2019).
 
Ia menyebutkan, masih banyak pelaku usaha di Kabupaten Merauke yang belum memiliki ijin lingkungan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup terus berupaya untuk membenahi secara perlahan, yang dimulai dengan sosialisai berkaitan dengan dokumen AMDAL baik kepada pemerintah, TNI-Polri dan kepada masyarakat.
 
"Supaya masyarakat memahami aturan dan ada respon dari mereka untuk mengurus proses sebelum membangun satu usaha," ucapnya.
 
Lanjut Samuel, melakukan atau menjalankan usaha tanpa memiliki ijin lingkungan sesuai UU 32 tahun 2012 mereka akan mendapatkan kurungan minimal satu tahun, maksimal tiga tahun dan denda minimal satu miliar dan maksimal tiga miliar.
 
Ia mengapresiasi kepada pengusaha yang sudah memahami dan melengkapi dokumen penting yang disebutkan diatas. Dinas Lingkungan Hidup Merauke juga melakukan Bimbingan Teknis kepada Komisi Penilaian AMDAL Kabupaten Merauke, Tim Teknis Komisi Penilaian dan Sekretariat yang diselenggarakan di Coreinn Hotel.
 
Dijelaskan, dalam menyusun dokumen tersebut tahapannya dimulai dari pemeriksaan, dibahas lagi di bagian tekhnis dan kemudian diputuskan oleh komisi penilai AMDAL. Apakah sudah layak atau tidak dokumen yang disusun itu untuk melaksanakan kegiatan.
 
"Harapan kami, dengan pelaksanan Bimtek, Komisi Penilaian AMDAL, Sekretariat Komisi dan Tim Teknis kedepannya dapat menilai dokumen sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku. Sebab, dampak dari lingkungan hidup tidak dilihat satu atau dua tahun tetapi jarak waktu yang lama. Sehingga semua dokumen yang dinilai bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya.
 
Selain itu, ketiga pihak diatas dikumpulkan guna menyamakan persepsi berkaitan dengan adanya perubahan regulasi terkait dengan penyusunan dokumen lingkungan hidup.(geet)