Berita Utama

Satpol PP Kabupaten Merauke Membuka Palang Kantor Dinas Kesehatan

Merauke – Setelah dilakukan koordinasi bersama aparat kepolisian dan pemilik lahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merauke membongkar palang yang menutup akses menuju Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke , Jumat, (31/7/2026) di Mopah Lama.

Kasatpol-PP Merauke, Fransiskus Kamijai menyatakan pembongkaran dilakukan untuk memastikan pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan, dapat kembali berjalan normal. 

Dikatakan, akses menuju Dinas Kesehatan telah tertutup akibat pemalangan selama hampir dua bulan sehingga berdampak pada aktivitas pelayanan, termasuk distribusi obat ke sejumlah puskesmas.

"Puji Tuhan, Alhamdulillah, pembongkaran dapat dilakukan dengan tertib dan aman. Kami berterima kasih kepada kepolisian dan juga kepada pemilik yang memberikan ruang sehingga proses pembongkaran berjalan lancar," ujar Fransiskus. 

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan aset pemerintah sekaligus menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Selain di kantor Dinas Kesehatan, pembukaan palang juga dilakukan di Puskesmas Rimba Jaya, serta sejumlah fasilitas pemerintah lainnya berada dalam kawasan aset pemerintah seluas sekitar 45 hektare.

Kasatpol-PP menegaskan bahwa apabila pihak ahli waris masih ingin menempuh jalur hukum, hal tersebut merupakan hak yang dilindungi. Namun demikian, proses hukum diharapkan berjalan tanpa menghambat pelayanan publik.

"Upaya hukum silakan ditempuh, tetapi pelayanan kepada masyarakat juga harus tetap berjalan," tegasnya. 

Sementara ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan, Verawati Paulina, mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan pembongkaran selama dilakukan sesuai prosedur. Menurutnya, ia juga tengah menempuh jalur hukum terkait sengketa lahan tersebut.

Baca Juga: Gubernur Apolo Tinjau Sumur Bor Air Bersih di Kampung Rawasari

Verawati menegaskan, tuntutannya bukan meminta ganti rugi berupa uang, melainkan meminta Pemerintah Daerah menunjukkan dasar kepemilikan atas lahan yang disengketakan. Ia menyebut pemalangan dilakukan karena sertifikat atas lahan tersebut telah terbit sejak tahun 1991 atas pihak yang diwakilinya sebagai ahli waris. (get)