Berita Utama

KPU RI Lakukan Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD PPS

Merauke - Uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Provinsi Papua Selatan Pemilu Tahun 2024 digelar. 

Pelaksana Tugas KPU RI untuk wilayah Provinsi Papua Selatan, Melkianus Kambu menuturkan, pihaknya ditugaskan KPU RI untuk melaksanakan tahapan Pemilu di daerah otonomi baru. Uji publik adalah bagian dari tahapan Pemilu dilakukan pihaknya di Selatan Papua. 

"Dasar dari uji publik ini akan kita lihat bersama terhadap dua rancangan ini, mana yang disetujui," ucap Melkianus di Bela Fiesta Merauke, Kamis (19/1/2023) sore dihadiri tokoh adat, pemuda, perempuan organisasi kepemudaan, paguyuban, dan partai politik. 

Paskalis Netop, selaku Plt Kesbangpol PPS mewakili Pj Gubernur Provinsi Papua Selatan menyebut Pemerintah Provinsi siap mendukung seluruh proses dan tahapan Pemilu. Paskalis berharap semua proses dan tahapan Pemilu berjalan baik dan pada akhirnya sukses dalam penyelenggaraannya. 

"Kita harap semua berjalan baik, aman dan sukses. Kesempatan ini kita berikan masukan dan pandangan untuk dijadikan catatan bagi KPU."

Uji publik rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD PPS di Provinsi Papua Selatan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Provinsi Papua yang ditugaskan ke Papua Selatan, Fransiskus A. Letsoin menyebut ada elemen-elemen yang digunakan KPU dalam melakukan penataan pembentukan daerah pilihan tingkat DPRD Provinsi Papua dan tingkat Kabupaten/Kota.

Pertama, adalah jumlah penduduk. 

Jumlah penduduk yang digunakan oleh KPU RI sebagai dasar untuk melakukan perhitungan alokasi kursi di Provinsi Papua Selatan menggunakan data update kependudukan semester 1 tahun 2022. Dalam data tersebut telah terimplementasi dalam keputusan KPU RI nomor 457 yang digunakan sebagai dasar untuk penataan pembentukan Dapil tingkat Kabupaten/Kota.

Kedua, data wilayah administrasi untuk Dapil DPRD Provinsi, daerah pemilihannya adalah Kabupaten atau gabungan Kabupaten. Unsur ketiga, terkait tujuh prinsip KPU dalam penataan Dapil Anggota DPRD Provinsi Papua Selatan. Tujuh prinsip ini tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 185 tentang Pemilu. 

Prinsip pertama adalah prinsip kesetaraan nilai suara. (Nilai suara setiap Dapil setara). Kedua, prinsip taat kepada sistem Pemilu yang proporsional (memperjuangkan jumlah alokasi kursi setiap Dapil dengan jumlah besar). 

Ketiga, prinsip proporsionalitas, yakni memperjuangkan jumlah alokasi kursi setiap Dapil mendekati). Keempat adalah prinsip integralitas yaitu dalam merancang Dapil memperhatikan batas-batas wilayah administrasi di Provinsi dan Kabupaten. Kelima, prinsip kohesivitas, (Lebih memperjuangkan nilai-nilai budaya, minoritas, marjinal). Keenam, prinsip kesamaan wilayah administrasi. Ini lebih berlaku pada tingkat kabupaten/kota. Dan prinsip kesinambungan (upayakan Dapil yang terbentuk pada Pemilu saat ini setidaknya sama dengan Pemilu yang lalu). 

Lebih lanjut disampaikan, jumlah penduduk di Provinsi Papua Selatan sebanyak 516.075 jiwa. Jumlah penduduk Kabupaten Merauke 233.621 jiwa, Boven Digoel 65.310 jiwa, Mappi 108.235 jiwa dan Asmat 108.912 jiwa. Total jumlah penduduk untuk PPS 516.075 jiwa (berdasarkan update jumlah penduduk per semester 1 tahun 2022.

Dalam Pasal 188 UU 7 tahun 2017, jumlah kursi anggota DPRD Provinsi ditetapkan paling sedikit 35 kursi. Berarti sudah pasti untuk Provinsi Papua Selatan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Papua Selatan sebanyak 35 kursi. Berdasarkan jumlah penduduk yang ada, estimasi untuk Merauke 15 kursi, Boven estimasi 4 kursi, Mappi estimasi 7 kursi dan Asmat estimasi 7 kursi.(Get)