Merauke - Samsat Provinsi Papua Selatan akan mengadakan undian berhadiah berupa 3 unit sepeda motor bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Undian ini dikhususkan bagi wajib pajak atau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang rutin membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo atau tepat di hari jatuh tempo. Ini terhitung mulai 2023, 2024 dan 2025.
"Kita akan melihat wajib pajak yang tidak lewat waktu. Bayar tepat waktu atau sebelum jatuh tempo, ini yang masuk kriteria penilaian untuk diundi dan diumumkan," terang Plh Kepala Samsat Papua Selatan, Kayafas Simbilap, Senin, (13/1/2025) di Samsat Merauke.
Tiga unit sepeda motor telah tersedia di Samsat Merauke untuk masyarakat wajib pajak yang beruntung dan masuk kriteria penilaian undian, di luar kendaraan dinas atau perusahaan. Tiga unit ini akan diberikan kepada pemilik sepeda motor, kendaran roda empat dan roda enam, paling lambat diundi pada Maret 2025.
Tiga unit sepeda motor di Samsat Merauke siap diundi
"Kita akan undi sesuai tanggal jatuh tempo. Tujuannya sebagai dorongan dan motivasi kepada masyarakat untuk sadar dan taat bayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun," ucap Kayafas.
Dengan membayar pajak, masyarakat membantu pemerintah untuk membangun jalan, jembatan atau fasilitas umum lainnya yang kembali dimanfaatkan oleh masyarakat.
Para wajib pajak kendaraan bermotor sudah bisa memprediksi apakah masuk nominasi sesuai kriteria dimaksud atau tidak. Yuk, biasakan membayar pajak selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo. Ini menunjukkan kita sebagai warga negara Indonesia yang baik dan patuh terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Gunakan Dana Otsus dan DAU 2025, Dinas Perumahan Rakyat Merauke Anggarkan Bantuan Perumahan
"Karena pajak yang dibayar, manfaatnya dari kita, oleh kita dan untuk kita," tandas Kayafas.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada