Berita Utama

ZA, Residivis di Merauke Dibedil Timah Panas Usai Curi Motor

Merauke - ZA alias E seorang residivis di Kabupaten Merauke berusia 24 tahun dibedil anggota Polres Merauke karena berusaha melarikan diri saat pengejaran usai mencuri sepeda motor.

Awalnya, pada Selasa, (10/6/2025) sekira Pukul 07.00 WIT, ZA lewat di Jalan Gang Haji Dalis dan melihat ada sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontaknya tidak dicabut. Tersangka langsung membawa sepeda motor KLX tersebut dengan tujuan ke arah Muting. Padahal dirinya baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke sekitar 2 pekan, namun tidak kapok malah kembali berulah.

"Tak lama kemudian, Opsnal Reskrim Polres Merauke berhasil menangkap ZA di jalan menuju Muting di Distrik Sota. Ini berkat bantuan dari Satgas Pamtas 312 yang ikut berperan aktif dalam melakukan penyekatan sebelum tersangka lari jauh. Di sekitar tempat penangkapan, ada saksi yang merupakan rekan dari korban melihat tersangka membawa motor tersebut,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK didampingi Kasi Humas AKP Prih Sutejo, dan Plt Kasat Reskrim Ipda Sewang dalam pres rilis yang digelar, Rabu, (11/6/2025).

Petugas terpaksa membedil timah panas ke kaki ZA agar tidak lolos dari pengejaran sebab ZA berusaha keras untuk kabur. Atas kasus tersebut, ZA dijerat Pasal 362 KUHp dengan ancaman penjara 5 tahun.

Baca Juga : Pencetakan Surat Suara PSU Boven Digoel Akan Dilakukan di Surabaya

Kapolres menambahkan, dari kronologi awal terjadinya pencurian itu adalah adanya peluang dan kesempatan, sebab pemilik motor sendiri teledor tidak mencopot kunci kontak saat parkir motor.(Get)