Berita Utama

Satpol-PP Merauke Segel 14 Room Klub Malam di Merauke

Merauke - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merauke melakukan penyegelan terhadap 14 room klub malam yang ada di Kota Merauke.

Penyegelan sudah dilakukan sejak Rabu, (12/3/2025) karena didapati melanggar edaran bupati tentang jam operasi. Di masa puasa bagi umat muslim dan puasa serta pra paskah bagi umat nasrani diatur jam operasi mulai jam 09.00 malam hingga pukul 01.00 WIT dini hari. Kemudian untuk hari libur keagamaan termasuk hari minggu tutup 24 jam.

"Kemarin dilakukan penyegelan karena mereka membuka di siang hari, secara aturan siang hari tidak boleh apa lagi di masa puasa dan pra paskah," ujar Kepala Satpol-PP Merauke, Fransiskus Kamijai, Kamis, (13/3/2025).

Baca Juga : Segera dan Saksikan Liga 4 Wilayah Provinsi Papua Selatan di Stadion Katalpal Meraukeml

Penyegelan akan dilakukan selama tiga hari sebagai bentuk pembinaan, dengan harapan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Satpol-PP terus melakukan pemantauan untuk memastikan masing-masing klup menaati aturan.(Get)