Merauke - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai, mengingatkan seluruh pemilik tempat hiburan malam (THM), kafe, dan karaoke agar mematuhi ketentuan jam operasional sesuai aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Merauke.
Ia menegaskan, Satpol PP terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas tempat hiburan malam. Namun, hingga kini pihaknya masih menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jam operasional serta adanya perempuan pemandu lagu (LC) freelance yang mangkal di salah satu kafe dan karaoke di kawasan KNS Seringgu, Merauke.
"Kita sudah terima laporan dari masyarakat bahwa ada cewek-cewek LC freelance mangkal di situ. Kami sudah laporkan ke Pak Bupati. Kalau ditemukan, sesuai arahan Pak Bupati izin usaha akan dicabut," ujar Fransiskus Kamijai kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan pemanggilan terhadap pengelola serta penyegelan sejumlah tempat hiburan malam, termasuk kafe dan karaoke, karena tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Fransiskus menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melanggar aturan, khususnya terkait batas waktu operasional.
"Kita selalu ingatkan batas jam operasi sesuai dengan edaran Bupati Merauke, yakni sampai pukul 01.00 WIT pada hari biasa, sedangkan malam Minggu sampai pukul 02.00 WIT," tegasnya.
Baca Juga: 126 Personel Gabungan Diterjunkan pada TMMD ke-129 di Wanam
Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Merauke.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada