Berita Utama

Pelaksanaan Belanja APBN Per 31 Oktober 2023 di KPPN Merauke

Merauke - Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode sampai dengan Oktober 2023 di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Merauke (KPPN Merauke) telah dilaksanakan. 

Belanja Negara di wilayah kerja KPPN Merauke dilaksanakan dengan memperhatikan pagu anggaran yang telah diberikan kepada masing-masing satuan kerja (satker) yang menjadi mitra KPPN Merauke. Pagu anggaran tersebut terdiri dari pagu Belanja Pegawai sebesar Rp642.969.057.000,-, pagu Belanja Barang sebesar Rp966.638.460.000,-, pagu Belanja Modal sebesar Rp868.513.112.000,-, dan pagu Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp. 7.921.953.481.000,-.

Atas pagu anggaran sebagaimana di atas, KPPN Merauke telah menyalurkan dana untuk merealisasikan APBN periode sampai dengan Oktober 2023 berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh satuan kerja mitra KPPN Merauke.

Sampai dengan 31 Oktober 2023, jumlah realisasi APBN di wilayah kerja KPPN Merauke berdasarkan jenis belanjanya adalah sebagai berikut:

Belanja Pegawai: Rp525.770.294.437,- (81,77% dari pagu anggaran)

Belanja Barang: Rp623.780.827.325,- (64,53% dari pagu anggaran)

Belanja Modal: Rp429.700.086.660,- (49,48% dari pagu anggaran)

Transfer ke Daerah: Rp6.379.131.300.803,- (80,52% dari pagu anggaran). 

"Pagu Transfer ke Daerah sendiri terdiri dari pagu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan NonFisik, Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus), Dana Insentif Fiskal, serta Dana Desa (DD). Dana-dana tersebut akan disalurkan ke lima pemerintah daerah yang berada di wilayah kerja KPPN Merauke, yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi," terang Aditya Aryawan Suhartono selaku Kepala Seksi Pencairan Dana, Jumat (3/11/2023). 

Adapun realisasi anggaran Transfer ke Daerah sampai dengan 31 Oktober 2023 adalah sebagai berikut:

1. DBH: Rp347.659.333.000,- (61,27% dari pagu anggaran)

2. DAU: Rp3.740.529.377.874,- (93,07%% dari pagu anggaran)

3. DAK Fisik: Rp390.094.755.630,- (65,77% dari pagu anggaran)

4. DAK NonFisik: Rp422.432.237.868,- (84,78% dari pagu anggaran)

5. Dana Otsus: Rp926.880.312.043,- (62,54% dari pagu anggaran)

6. Dana Insentif Fiskal: Rp23.064.422.500,- (50,00% dari pagu anggaran)

7. Dana Desa: Rp528.470.861.888,- (73,81% dari pagu anggaran). 

Berdasarkan data tersebut, dari tujuh jenis alokasi Transfer ke Daerah pada bulan Oktober ini enam diantaranya telah mengalami peningkatan realisasi dari bulan sebelumnya kecuali Dana Insentif Fiskal. Secara rinci, DAU mengalami peningkatan realisasi sebesar 13,23% dari bulan sebelumnya, ini terlihat peningkatan realisasi terjadi pada seluruh Pemda. 

Untuk DBH secara kumulatif mengalami peningkatan realisasi sebesar 17,21%, peningkatan terjadi baik komponen DBH Pajak dan DBH SDA pada seluruh Pemda. Untuk DAK Fisik, di bulan Oktober terjadi peningkatan realisasi yang cukup signifikan yaitu sebesar 37,36%, dan peningkatan realisasi terjadi pada seluruh pemda. Hal ini karena adanya batas akhir penyaluran DAK Fisik Tahap II di bulan Oktober 2023. Untuk DAK Nonfisik terjadi peningkatan sebesar 21,57% untuk DAK Nonfisik lainnya dan 0,67% untuk dana BOSP, peningkatan realisasi terjadi pada empat Pemda yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. 

Sementara itu, untuk Dana Desa di bulan Oktober terjadi peningkatan realisasi sebesar 2,48%, peningkatan tersebut terjadi karena adanya penyaluran BLT Desa Triwulan III pada tiga Pemda yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Mappi. Sedangkan untuk Dana Otsus, pada Oktober ini terjadi peningkatan realisasi sebesar 12,71%, peningkatan realisasi terjadi pada tiga pemda yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.

Untuk DBH, DAU, DAK NonFisik, Dana Otsus dan Dana Insentif Fiskal, persyaratan penyaluran diajukan oleh Pemda melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK). Apabila persyaratan penyaluran telah dipenuhi maka DJPK akan menerbitkan surat rekomendasi penyaluran TKD ke KPPN sebagai dasar untuk penyaluran TKD di KPPN. "Sedangkan untuk DAK Fisik dan Dana Desa, persyaratan penyaluran diajukan oleh pemerintah daerah setempat ke KPPN, apabila telah dipenuhi maka KPPN akan melaksanakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tersebut," tandasnya.(Get)