Merauke - Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze menyebut, penerapan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN, P3K dan honorer di lingkungan Pemkab Merauke akan diberlakukan mulai, Jumat, (17/4/2026) dan dilakukan secara terbatas.
Namun, bagi pimpinan OPD, Eselon III dan Eselon IV tetap masuk kerja seperti biasa di kantor. Demikian disampaikan dalam arahannya pada apel Korpri di Halaman Kantor Bupati Merauke, Kamis, (16/4/2026).
"Mulai besok hari Jumat kita akan melaksanakan work form home. Ini dilaksanakan secara terbatas, di hari Jumat pimpinan OPD, Eselon III dan IV tetap masuk seperti biasa, staf tetap bekerja dari rumah," kata Yoseph.

Sekalipun kerja dari rumah, bubati tegaskan tetap dipantau karena target kerja harus terwujud. "Jangan sampai WFH kita lihat ada yang pergi mancing. Karena belum diberlakukan WFH saja ada yang sudah lakukan itu," tegas bupati.
WFH, lanjut bupati, bukan berarti libur tapi pemindahan tempat kerja yang dulu di kantor dan dipindahkan di rumah (setiap Jumat), sehingga bupati ingatkan harus memastikan benar-benar bekerja dari rumah dengan tetap utamakan disiplin kerja.
Baca Juga: Kenaikan Harga Kantong Plastik Mulai Dikeluhkan Masyarakat Merauke
"Saya tegaskan kembali WFH tidak seperti sama dengan libur dan ini akan dievaluasi setiap bulan. Kita akan perhitungan terkait penggunaan BBM setelah WFH diterapkan," katanya.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada