Penyaluran bantuan sosial beras sejahtera (rastra) 2018 dari Kementrian Sosial RI untuk di Kabupaten Merauke sampai saat ini masih belum terlaksana. Penyaluran baru akan dilaksanakan setelah dikeluarkan surat keputusan (SK) bupati sebagai dasar hukum.
Sekian itu, Dinas Sosial selaku penyelenggara perlu melihat kembali dan penyesuaian data sesuai data yang disiapkan Kementrian Sosial dan diturunkan ke Dinas Sosial Merauke sebanyak 19.730 keluarga penerima manfaat (KPM).
"Kami masih menunggu SK bupati sebagai dasar hukum. Kalau sudah dikeluarkan baru kami didistribusikan ke titik-titik distribusi di kantor kelurahan," jelas Sekertaris Dinas Sosial Merauke, Siswo Prasojo, Sabtu (28/07).
Katanya, pihak Bulog meminta dasar hukum melalu surat keputusan dalam pelaksanaan pe distribusian rastra. Terkait biaya penyaluran ke titik distribusi, Dinasos telah mengajukan permintaan anggaran ke pemda untuk segera diakomodir.
0 Komentar
Komentar tidak ada