Untuk dapat dilakukan pencairan dana desa (DD) 40 persen tahap kedua tahun 2018, aparat kampung harus terlebih dahulu melakukan laporan pertanggungjawaban (LPj) bukti pemanfaatan dana tahap pertama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Merauke, Papua, Kleopas Ndiken mengatakan, pencairan tahap 2 tidak bisa dilakukan ketika kampung belum membuat LPj tahap 1.
"Sampai saat ini masih ada beberapa kampung yang belum mempertanggungjawabkan dana SILPA 2017. Mereka harus menyelesaikan pertanggungjawaban sekaligus menyusun APBK tahun 2018 baru bisa pengajuan dana tahap pertama di 2018," jelas Kleopas, Selasa (07/08).
Sementara bagi kampung yang sudah menerima dana desa tahap 1 pada 2018 ini, diminta segera melaporkan LPj kampung guna pencairan DD tahap 2.
Ia mengingatkan, ketika LPj tahap 1 dan II tahun 2018 tidak dilakukan, maka otomatis pemerintah pusat tidak akan mentransfer dana tahap III untuk Kabupaten Merauke.
"Kami harapkan segera, karena sebentar lagi kita memasuki pencairan tahap ketiga, yang nanti transfer dananya harus sudah ada bukti-bukti pertanggungjawaban dana tahap 1 dan 2 dari kampung," tandasnya.
0 Komentar
Komentar tidak ada