Berita Utama

Kurang dari 24 Jam, Polres Merauke Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Merauke - Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Merauke dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta Kustiana Putra, melalui KBO Reskrim IPDA Stevend Eka Dapo didampingi PS. Kasi Humas Polres Merauke IPDA Andre MSB, S.Kom.

Kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIT, di Gang Gereja, Jalan Raya Mandala, Kabupaten Merauke.

Dalam keterangannya, pihak Polres Merauke menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Polres Merauke dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap pelaku.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen Polres Merauke dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindakan kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Merauke.

KBO Reskrim menjelaskan, korban berinisial ML (41) bersama ibunya menjadi sasaran aksi dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Vega warna hitam. Pelaku kemudian menarik tas korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian lutut serta kaki kiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta petunjuk dari rekaman CCTV, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku, tim melakukan briefing dan menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian.

Sekitar pukul 12.00 WIT hingga 14.30 WIT, Tim Opsnal Reskrim Polres Merauke berhasil mengamankan terduga pelaku pertama berinisial MAD (18) di wilayah Jalan Cikombong, Kabupaten Merauke. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vega Force warna hitam dan dompet korban berwarna coklat.

Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap MAD, tim kembali mendapatkan informasi keberadaan pelaku kedua. Tanpa menunggu lama, URC Opsnal Reskrim langsung bergerak menuju Kampung Domba, yang merupakan lokasi tempat tinggal pelaku.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial JAMB (16). Kedua pelaku diduga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang aksinya terekam CCTV dan kemudian viral di media sosial.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang Pidum Sat Reskrim Polres Merauke guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Edoardus Kaize Turun Langsung Panen Raya Padi Bersama Masyarakat Kampung Matandi

Polres Merauke mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.(Get)