Berita Utama

Kadisdik Merauke Sebut Tiga PKBM Diberi Teguran

Merauke - Dinas Pendidikan da Kebudayaan Kabupaten Merauke memberikan teguran kepada sekitar tiga PKBM. Teguran diberikan karena ditemukan persoalan yang masuk dalam kategori maladministrasi.

Menurutnya, persoalan penyelenggaraan pendidikan nonformal juga menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia dalam pengawasan terhadap potensi maladministrasi.

“Kami kasih teguran. Teguran karena ada yang kemudian masuk dalam kategori maladministrasi,” ujarnya Kadisdik Merauke, Romanus Kande Kahol, Senin, (10/8/2026).

Ia menegaskan, pembenahan tidak hanya menyangkut data warga belajar, tetapi juga keseriusan pengelola dalam menyediakan tempat dan sarana pendukung kegiatan belajar mengajar.

Pendidikan nonformal, kata dia, memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut membantu pemerintah dalam mengatasi persoalan pendidikan, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mengikuti pendidikan formal.

Namun, pengelola tetap harus menyediakan sekretariat dan tempat yang layak untuk melaksanakan aktivitas pembelajaran.

“Kalau memang ingin membantu pemerintah, harus pastikan bahwa sekretariatnya siap, tempatnya strategis untuk bisa ada aktivitas,” jelasnya.

Dinas Pendidikan juga menemukan sejumlah satuan pendidikan nonformal yang memanfaatkan fasilitas sekolah formal. Di antaranya berada di SMP Buti, SMP Yapis, dan SD Negeri 2 Merauke.

Penggunaan fasilitas sekolah tersebut, menurutnya, diperbolehkan sepanjang dikoordinasikan dengan baik dan tidak mengganggu kegiatan pendidikan formal maupun meninggalkan persoalan setelah kegiatan operasional berlangsung.

Baca Juga: Sidak PKBM Mahut Wetok Nango, Disdik Merauke Temukan Hanya 10 Persen Warga Belajar Hadir

Selain itu, Dinas Pendidikan akan memperhatikan keberadaan guru tutor yang mendampingi warga belajar. Sebab, dalam sejumlah PKBM, tenaga tutor juga berasal dari guru mata pelajaran di sekolah formal. (Get)