Berita Utama

Pemprov Papua Selatan Apresiasi Penetapan Perdasi RT/RW 2025-2044

Merauke - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan mengapresiasi penetapan peraturan dasar provinsi (Perdasi) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi setempat tahun 2025-2044

Demikian disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Selatan, Sunarjo saat mewakili Gubernur Apolo Safanpo menyampaikan sambutannya.

Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi setempat tahun 2025–2044 menjadi Perdasi. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRP Papua Selatan sejak Jumat–Sabtu (26–27/9/2025).

“Atas nama pemerintah provinsi,saya menyampaikan apresiasi setinggi- tingginya atas kerja sama, perhatian dan komitmen semua pihak sepanjang pembahasan ini," kata Sunarjo dalam sambutan saat penutupan sidang paripurna di kantor dewan tersebut, Sabtu (27/9/2025).

Penutupan sidang Paripuran DPRP Papua Selatan

Perdasi RTRW yang dirumuskan, kata Sunarjo, bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan bentuk komitmen bersama untuk mengelola dan menjaga pembangunan tata ruang di Papua Selatan secara menyeluruh.

Ia mengatakan, setelah penetapan Perdasi ini, ada beberapa tahapan lanjutan serta arahan yang perlu ditindak lanjuti, di antaranya pertama perbaikan rancangan berdasarkan masukan dari DPRP Papua Selatan.

Kedua, sinkronisasi hasil pembahasan melalui harmonisasi bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum di Jayapura.

Selanjutnya, ketiga, penyampaian rancangan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut, dokumen yang baik tidak otomatis memberikan hasil tanpa partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Jika tak demikian, rencana tata ruang yang ditetapkan tak berjalan maksimal. 

Terkait itu, Sunarjo mengajak DPRP Papua Selatan memberikan masukan konstruktif dan melakukan fungsi pengawasan. Tapi juga bersama pemerintah memastikan RTRW ini dapat diimplementasikan dengan baik.

Sementara itu, Ketua DPR Papua Selatan, Heribertus Silubun menegaskan bahwa keputusan penetapan RTRW tersebut setelah melalui pendapat akhir fraksi dan kelompok khusus. 

Lanjut dia, akhirnya dewan telah sepakat menerima keputusan rancangan peraturan daerah provinsi tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan dasar Provinsi Papua Selatan.

Ia mengaku, Perdasi yang ditetapkan masih kekurangan substansi serta ruang dan waktu terbatas. Untuk itu, semua masukan selama jalannya persidangan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah sebelum dokumen ini dievaluasi oleh pemerintah pusat.

“Setidaknya kita telah berupaya meminimalisir berbagai kekurangan terhadap rancangan ini. Peninjauan kembali dalam bentuk perubahan di masa mendatang sangat dimungkinkan,” ujarnya.

Heribertus mengapresiasi badan pembentukan peraturan daerah, fraksi, kelompok khusus, serta semua pihak yang telah mendukung jalannya sidang paripurna.

“Terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan, Sekda, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan Forkopimda yang hadir,” kata dia.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Merauke Serahkan, Santunan Kematian Sebesar 42 Juta Kepada Ahli Waris

Heribertus berharap, dengan ditetapkannya RTRW Papua Selatan 2025-2044, pembangunan tata ruang di wilayah ini terarah, berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua Selatan.(Get)